Pendaftaran User OMSPAN
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2014 tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Persyaratan
1. Satuan kerja pengguna APBN, atau
2. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Prosedur Layanan
1. KPA mengirimkan surat permohonan Username dan Password OMSPAN sesuai format dengan melampirkan scan Halaman I DIPA ke KPPN Ternate melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
2. KPPN Ternate meneliti kelengkapan dan meneruskan surat permohonan ke admin OMSPAN untuk dibuatkan username dan password.
3. KPPN Ternate meneruskan username dan password kepada satuan kerja melalui alamat email yang didaftarkan.
Biaya Layanan
Tidak dipungut biaya.
Download Formulir
Formulir Permohonan Username dan Password OM-SPAN
Informasi Terkait
Mengatasi kendala login OM-SPAN
Perubahan Password OM-SPAN