Tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Vertikal Direktorat Jendral Perbendaharaan adalah untuk mewujudkan
VISI
“Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang PROFESIONAL, MODERN, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.”
Adapun detail dari Visi tersebut adalah:
|
PROFESIONAL |
Pimpinan dan seluruh pegawai di lingkungan KPPN Ternate melakukan pekerjaan dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. |
|
MODERN |
dukungan kemajuan teknologi informasi digunakan untuk mendukung jalannya proses bisnis untuk memberikan layanan terbaik kepada para pemangku kepentingan. |
|
TRANSPARAN |
selalu memberikan informasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan |
|
AKUNTABEL |
selalu memberikan informasi yang lengkap, dan akurat, yang dilandasi dengan komitmen dan integritas |
MISI
- Mewujudkan pengelolaan kas yang prudent, efisien, dan optimal;
- Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu;
- Mengembangkan kapasitas pendukung sistem perbendaharaan yang andal, profesional, dan modern.


