Pendaftaran User OMSPAN
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2025 tentang Sistem Monitoring Pengelolaan Anggaran Pendatapan dan Belanja Negara Terintegrasi.
Persyaratan
1. Satuan kerja pengguna APBN
Prosedur Layanan
1. KPA mengirimkan form SK Penetapan Pengguna MyIntress untuk 1 (satu) pengguna pertama melalui tautan s.kemenkeu.go.id/MyIntress062. Untuk pengguna ke-2 dan seterusnya cukup disetujui oleh pengguna pertama.
2. KPPN Ternate meneliti kelengkapan, memverifikasi dokumen yang diunggah serta menyetujui jika dokumen dinyatakan benar dan lengkap.
3. Pengguna tingkat satuan kerja mendapatkan akses ke aplikasi.
Biaya Layanan
Tidak dipungut biaya. (Rp0,-)
Download Formulir
Formulir SK dan Petunjuk Teknis pendaftaran pengguna MyIntress


