Jl. Jos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Pemulihan Pagu DIPA atas SSPB

Pemulihan Pagu DIPA atas SSPB
Penyesuaian pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Atas Setoran Pengembalian Belanja Pada Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Dengan terbitnya PER-21/PB/2014 ini, pagu DIPA satker yang telah terealisasi/berkurang akibat kesalahan dalam proses pencairan dapat dikembalikan lagi dengan cara menyetor pengembalian belanja ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
Langkah Pemulihan Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja
1. Buat Billing setoran SSPB pada Modul MPN pada alamat mpn.kemenkeu.go.id
2. Setor melalui kanal MPN kemudian simpan Bukti Setor untuk dikonfirmasi KPPN.
3. Ajukan Permohonan Konfirmasi Setoran ke KPPN melalui HAI-CSO dengan kelengkapan:

1. Surat Permohonan Konfirmasi
2. ADK Konfirmasi
3. Bukti Setor
4. Setelah mendapat Nota Konfirmasi Penerimaan Negara, ajukan Permohonan Pemulihan Pagu ke KPPN Ternate melalui HAI-CSO dengan kelengkapan:
1. Surat Permohonan Pemulihan Pagu
2. Surat Pernyataan Koreksi Atas Realisasi Anggaran (format dapat diunduh disini)
3. Scan Bukti Setor / Bukti Penerimaan Negara beserta Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
5. KPPN Ternate akan menerbitkan Berita Acara Penyesuaian Pagu dan dikirimkan melalui email. Selanjutnya proses dilakukan pada SAKTI.
Proses pada SAKTI
Petunjuk teknis dapat diunduh di sini.

Langkah-langkah:
1. Operator SAKTI modul Bendahara/Bendahara, melakukan perekaman pada aplikasi SAKTI untuk setoran pengembalian belanja yang telah dilakukan sebelumnya. Proses lebih lanjut atas transaksi ini dapat mengacu pada petunjuk teknis mengenai setoran pengembalian belanja.
2. Operator SAKTI modul Pembayaran, merekam SPP dengan jenis SPP 611 - PENGEMBALIAN BELANJA, pilih data SSPB yang telah direkam pada angka (1).
3. Isi Uraian Pembayaran: Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Pengembalian Belanja (Pegawai/Barang/Modal/Lainnya) degnan SSPB Nomor ... tanggal ... dan Berita Acara Penyesuaian Pagu DIPA Nomor ... tanggal ...
4. Pilih Supplier Tipe 1, kemudian SIMPAN. Setelah itu Cetak SPP.
5. User SAKTI KPA sebagai Validator SPP 611 melakukan Validasi SPP pada menu Pembayaran > Validasi > Validasi SPP
Petunjuk teknis selengkapnya dapat diunduh di sini.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121495

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search