Liputan Kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaraan Negara pada Akhir Tahuna Anggaran 2018
Ternate-djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/ternate/id. Menjelang akhir periode Triwulan III Tahun 2018, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018. Perdirjen Perbendaharaan tersebut mengatur batas-batas penerimaan negara dan batas pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kontraktual, non kontraktual, dan gaji induk.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPPN Ternate, M. Izma Nur Choironi, saat membuka kegiatan sosialisasi pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2018 (24/9). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPPN Ternate dibagi dalam dua batch, yakni pada tanggal 24--25 September 2018. Kegiatan diikuti oleh kurang lebih 290 peserta yang merupakan para Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau Bendahara Pengeluaran seluruh satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Ternate.
“Selain memberikan informasi serta pemahaman yang seragam terkait batas waktu pengajuan SPM dan rekonsiliasi laporan keuangan satker kepada seluruh satker wilayah pembayaran KPPN Ternate, kegiatan sosialisasi ini juga memberikan informasi tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM)” imbuh Izma. Lebih lanjut Izma mengharapkan para satker wilayah pembayaran KPPN Ternate dapat mengetahui, memahami, dan dapat melaksanakan/menjalankan ketentuan batas waktu pengajuan SPM dan rekonsiliasi. “Diharapkan pelaksanaan APBN pada akhir tahun anggaran 2018 dapat berjalan dengan baik dan lancar dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga pada tahun anggaran 2018 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualiasn (WTP) serta mendongkrak nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Ternate” pungkas Izma.
Materi yang disampaikan selama sosialisasi antara lain PER-13/PB/2018 oleh Treasury Management Representative (TMR), Affandi Pattangai, materi terkait Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM di KPPN Ternate oleh Kasi MSKI, Azman, dan materi IKPA dengan narasumber dari Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara.
Affandi Pattangai-Kontributor KPPN Ternate