Jl. Jos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Berita

Seputar Kanwil DJPb

DIGIPAY SATU

           

         Digipay satu merupakan aplikasi market place pemerintah yang digunakan oleh satuan kerja untuk melakukan belanja online dengan metode pembayaran menggunakan CMS atau menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, digipay satu menggantikan digipay sebelumnya yaitu digipay002 (BRI), digipay008 (Mandiri) dan Digipay 009 (BRI).  Digipay satu dirilis secara resmi tanggal 1 Maret 2023 oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mulai tanggal 1 April 2023 implementasi digipay satu dilakukan secara penuh menggantikan digipay002 (BRI), digipay008 (Mandiri) dan Digipay 009 (BRI).

              Adapun kebaruan digipay satu dengan digipay sebelumnya adalah sebagai berikut :
1. Perubahan regulasi
Perubahan regulasi meliputi adanya regulasi baru yaitu PER-7/PB/2022, Perubahan terkait nilai limit KKP dan Perubahan ketentuan perpajakan menyesuiakan dengan PMK No. 59/PMK.03/2022.

2. Simplifikasi User
Simplifikasi user baik dari sisi satker maupun dari sisi vendor sebagai contoh satker cukup memiliki user Admin satker, PBJ, PPK dan Bendahara Pengeluaran hal ini berbeda dengan digipay sebelumnya dimana satker harus ada memiliki user Pemesan dan Penerima barang. Pada digipay satu user pemesan sifatnya opsional sedang user penerima barang pada digipay satu bisa dilakukan oleh semua user pada digipay Satu.

3. Interoperabilitas Platform
Interoperabiltias platform antara lain
- Fleksibilitas rekening
  Transaksi digipay satu tidak dibatasi oleh rekening satuan kerja, pada digipay sebelumnya satker hanya bisa melakukan transaksi pada digipay sesuai dengan rekening yang dimiliki oleh satker, sebagai contoh satker A melakukan mempunyai rekening di BRI maka satker hanya bisa melakukan transaksi pada digipay002 (BRI).
- Bank Umum Syariah dan Bank Umum non himbara bisa join dengan Digipay Satu
- Interkoneksi Digipay satu dengan SAKTI sehingga dalam melakukan transaksi pada digipay satu satker bisa langsung mengecek ketersediaan pagu pada aplikasi SAKTI

Biaya transaksi Digipay Satu
Untuk transaksi digipay satu dikenakan biaya yang ditanggung oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kementerian Keuangan, dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Jika menggunakan KKP dikenakan biaya Rp1.500/trx (ditanggung BUN/BA.015) + MDR 2,3% dari nilai trx (dibebankan ke vendor)
b. Jika menggunakan CMS VA dikenakan biaya Rp2.500/trx (ditanggung BUN atau BA.015)
Bagaimana dengan vendor apabila bergabung dengan digipay satu? Vendor tidak dikenakan biaya pendaftaran, tidak ada biaya promosi, dan tidak ada potongan komisi untuk platform.

User Digipay Satu
Untuk bisa melakukan transaksi digipay satu maka satker harus memiliki minimal user Admin Digipay, PBJ, PPK dan Bendahara Pengeluaran. Admin satker mengajukan permohonan user admin satker digipay satu kepada KPPN. Sedangkan aktivasi user PBJ, PPK dan Bendahara Pengeluaran dilakukan oleh admin satker yang bersangkutan.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah untuk melakukan transaksi maka Bendahara Pengeluaran harus memiliki user CMS atau satker memiliki Kartu Kredit Pemerintah karena pembayaran atas transaksi pada digipay satu tidak bisa dilakukan secara tunai tetapi melalui CMS atau KKP.
Apabila belum mempunyai CMS segera menghubungi pihak perbankan dimana rekening VA Bendahara Pengeluaran dibuka.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121495

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search