Jl. Jos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Besaran UMP/UMK pada Aplikasi Gajikita PPNPN

Sehubungan dengan:

  • Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
  • Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomro 504/KPTS/MU/2023 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Kota Ternate (UMK) Tahun 2024

dimohon untuk mengubah nominal UMP pada gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id melalui user Operator sebagai berikut:

  1. Silahkan login DIGIT (menggunakan user Operator/PPABP)
  2. Masuk ke web gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id
  3. Masuk ke menu Input Data > RUH UMK/UMP
  4. Pada menu Setting UMK/UMP, silahkan klik aksi (tombol warna merah) > isikan data (nomor dan tanggal surat, nominal UMP Rp3.200.000)

Apabila tidak terdapat UMK di Kota, maka menggunakan UMP tersebut.

Silahkan disesuaikan nominal UMP/UMK pada gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id
----------------------------
Demikian disampaikan terima kasih.

SK Upah Minimum Provinsi Maluku Utara

SK Upah Minimum Kota Ternate

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121495

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search