Sehubungan dengan:
- Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
- Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomro 504/KPTS/MU/2023 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Kota Ternate (UMK) Tahun 2024
dimohon untuk mengubah nominal UMP pada gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id melalui user Operator sebagai berikut:
- Silahkan login DIGIT (menggunakan user Operator/PPABP)
- Masuk ke web gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id
- Masuk ke menu Input Data > RUH UMK/UMP
- Pada menu Setting UMK/UMP, silahkan klik aksi (tombol warna merah) > isikan data (nomor dan tanggal surat, nominal UMP Rp3.200.000)
Apabila tidak terdapat UMK di Kota, maka menggunakan UMP tersebut.
Silahkan disesuaikan nominal UMP/UMK pada gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id
----------------------------
Demikian disampaikan terima kasih.