Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Kepala KPPN Ternate nomor S-2078/KPN.3101/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Hak Keuangan Pegawai pada Kementerian/Lembaga yang Mengalami Transisi Kabinet Merah Putih, berikut kami sampaikan surat tersebut pada tautan berikut untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.


