Jl. Yos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (APBN)

POKOK-POKOK PENGATURAN PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2026

Pokok-pokok pengaturan pemberian gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain:

  • Gaji ketiga belas diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
  • Gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
  • Komponen yang diberikan dalam gaji ketiga belas diatur sebagai berikut:
    • PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
    • Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
    • Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
    • PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
    • Wakil Menteri diberikan gaji ketiga belas paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.
    • Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas diberikan gaji ketiga belas paling banyak sebesar gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
    • Hakim ad hoc diberikan gaji ketiga belas sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, diberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
    • Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada nomor 8) dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat Negara.
    • Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai ASN-nya diberikan gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

  • PPPK diberikan gaji ketiga belas dengan ketentuan:
    • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. Dalam hal ini, dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan, dimana n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.
    • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum bulan Juni tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.
    • Dalam hal ini:
      1. PPPK yang masa kerjanya TMT 2 Mei 2026 atau setelahnya tidak diberikan gaji ketiga belas karena mempunyai masa kerja 30 hari kalender (kurang dari satu bulan kalender Mei 2026 yang memiliki 31 hari kalender) sebelum bulan Juni tahun 2026;
      2. PPPK yang masa kerjanya TMT antara 2 April 2026 s.d. 1 Mei 2026 diberikan gaji ketiga belas sebesar 1/12 dikalikan penghasilan bulanan, karena telah memenuhi satu bulan kalender (yaitu Mei 2026) namun belum memenuhi dua bulan kalender (April dan Mei 2026). iii) PPPK yang masa kerjanya TMT antara 2 Maret 2026 s.d. 1 April 2026 diberikan gaji ketiga belas sebesar 2/12 dikalikan penghasilan bulanan, karena telah memenuhi dua bulan kalender (yaitu April dan Mei 2026) namun belum memenuhi tiga bulan kalender (Maret, April, dan Mei 2026). iv) Demikian seterusnya dengan mengikuti perhitungan sesuai bulan kalender.
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan gaji ketiga belas mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • PNS dan PPPK pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan gaji ketiga belas mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Calon PNS diberikan gaji ketiga belas sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
  • Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan gaji ketiga belas sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Penerima Tunjangan diberikan gaji ketiga belas sebesar tunjangan bagi Penerima Tunjangan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 14) dibayarkan dalam bentuk uang.
  • Komponen yang tidak diberikan dalam gaji ketiga belas adalah:
    • Insentif kinerja;
    • Insentif kerja;
    • Tunjangan pengelolaan arsip statis;
    • Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
    • Tunjangan pengamanan;
    • Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
    • Tunjangan khusus Provinsi Papua;
    • Tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gisi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan;
    • Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
    • Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
    • Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
    • Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
    • Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
    • Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
  • Besaran pembayaran gaji ketiga belas diatur sebagai berikut:
    • Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2026.
    • Gaji ketiga belas bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2026 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
    • Gaji ketiga belas bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2026 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
    • Dalam hal gaji ketiga belas belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji ketiga belas.
    • Pemberian gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • Pemberian gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
  • Dalam hal suatu pihak dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Aparatur Negara atau Pensiunan yang sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, dibayarkan hanya 1 (satu) gaji ketiga belas yang nilainya paling besar.
    • Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan yang sekaligus sebagai Aparatur Negara yang sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, dibayarkan hanya 1 (satu) gaji ketiga belas yang nilainya paling besar.
    • Apabila Aparatur Negara atau Pensiunan pada angka 1) dan 2) menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
    • Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
    • Pensiunan yang sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan gaji ketiga belas sebagai Pensiunan dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
    • Penerima Pensiun yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan.
  • Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti tidak diberikan gaji ketiga belas.

                   

TATA CARA PEMBAYARAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2026

  • Proses perhitungan/rekonsiliasi gaji ketiga belas dilakukan dengan pengaturan sebagai berikut:
    • Proses rekonsiliasi gaji ketiga belas dapat dilaksanakan mulai tanggal 18 Mei 2026 dengan menggunakan Aplikasi Gaji versi terbaru.
    • Dalam rangka memperlancar proses rekonsiliasi gaji ketiga belas, proses perhitungan gaji ketiga belas untuk tunjangan kinerja agar dilakukan setelah proses perhitungan gaji ketiga belas untuk gaji selesai dilakukan.
  • Sebagai panduan perhitungan dan pengujian gaji ketiga belas, terdapat petunjuk operasional, manual, serta update penggunaan Aplikasi Gaji Satker terkait pembayaran gaji ketiga belas yang dapat diakses pada tautan s.id/gajisatker. Silakan periksa secara berkala dan segera koordinasikan dengan CSO KPPN jika terdapat masalah.
  • Pengaturan pembuatan SPM gaji ketiga belas, antara lain:
    • Pada SPM gaji ketiga belas, termasuk untuk pembayaran kekurangan, terusan, dan susulan gaji ketiga belas tahun 2026 dibuat dengan menggunakan jenis dokumen sebagai berikut:

NO

JENIS DOKUMEN

KODE APLIKASI SPAN & SAKTI

KETERANGAN

1

SPM Gaji Ketiga Belas Gaji PNS/TNI/Polri

261

Untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi gaji PNS/TNI/Polri

2

SPM Gaji Ketiga Belas

PPPK

262

Untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

3

SPM Gaji Ketiga Belas Pejabat Negara

263

Untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi Pejabat Negara.

4

SPM Gaji Ketiga Belas

PPNPN

264

Untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi Pegawai NonPegawai ASN.

5

SPM Gaji Ketiga Belas Tunkin

269

Untuk pembayaran gaji ketiga belas komponen tunjangan kinerja, termasuk tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen

  • Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM gaji ketiga belas yaitu UU APBN 2026 dan DIPA Satker berkenaan.
  • Uraian SPM diatur sebagai berikut:
    • Uraian SPM gaji ketiga belas untuk gaji menggunakan uraian “Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026 untuk .…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI*).”
    • Uraian SPM gaji ketiga belas untuk tunjangan kinerja/tunjangan profesi guru/tunjangan profesi dosen menggunakan uraian “Pembayaran gaji ketiga belas tunjangan kinerja/tunjangan profesi guru/tunjangan profesi dosen*) tahun 2026 untuk .…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI*)”    [Ket: *)Pilih salah satu]
    • SPM gaji ketiga belas dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 22 Mei 2026. Adapun SP2D atas gaji ketiga belas paling cepat jatuh pada tanggal 2 Juni 2026.
  1. Aparatur Negara yang pensiun:
    1. TMT 1 Mei 2026, dibayarkan gaji ketiga belas Pensiun oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI sedangkan gaji ketiga belas untuk tunjangan kinerja oleh Satker berkenaan;
    2. TMT 1 Juni 2026, dibayarkan gaji ketiga belas oleh Satker berkenaan.
  2. Dalam hal diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, Satker agar melakukan pembayaran gaji ketiga belas terlebih dahulu, dan selanjutnya melakukan proses revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121655

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search