Mekanisme Pengesahan Hibah Langsung
Mekanisme pengelolaan hibah langsung bentuk Uang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Pengesahan Hibah Dalam Bentuk Uang ke KPPN (pengajuan SP2HL)
Tahapan proses SP2HL pada SAKTI:
1. Rekam detail rekening RPL pada Modul Bendahara;
2. Catat penerimaan kas hibah pada Modul Bendahara, menu: transaksi > menerima kas hibah. Apabila diperlukan, silahkan catat penarikan uang (PU) pada menu Pemindahan Kas;
3. Catat SPBy Hibah oleh Operator Pembayaran, kemudian validasi SPBy Hibah oleh PPK;
4. Rekam Kuitansi Hibah pada Modul Bendahara;
5. Rekam DRPP Hibah pada Modul Bendahara;
6. Rekam SPP Jenis 512 pada Operator Pembayaran, Upload Dokumen Pendukung, kemudian validasi SP2HL dan OTP oleh PPSPM.
7. Setelah proses di KPPN selesai, catat SPHL oleh Operator Pembayaran.
Mekanisme Pengesahan Hibah Langsung
Mekanisme pengelolaan hibah langsung bentuk Uang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Pengesahan Hibah bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
Tahapan proses Memo Pencatatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-B/J/S)
1. Rekam Data Supplier tipe 8 di Operator Komitmen.
2. Rekam penerimaan barang pada menu Pencatatan BAST di Operator Komitmen pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan BAST Hibah B/J/S.
3. Rekam SPP jenis 513, dengan dasar BAST sebagaimana angka (2)
4. Validasi MPHL BJS pada user KPA, lalu Request OTP.
5. Setelah proses pengesahan di KPPN selesai, catat SP2D MPHL BJS / Pengesahan MPHL BJS pada Operator Pembayaran di menu Pembayaran > Catat/Upload > Mencatat Nomor Persetujuan MPHL-BJS.
Juknis Terkait
- Koreksi Perekaman SP2HL atau SP4HL oleh Satker
- Permohonan Pembukaan Rekening Hibah