- Berita
- Dilihat: 411
FGD PMK 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
FGD PMK 134/PMK.07/2022 Tentang
Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
KPPN Watampone menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.7/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 bersama BPKAD Bone, Bagian Perekonomian Setda Pemda Bone, BPKPD Wajo, dan Bagian ekonomi Setda Pemda Wajo secara daring pada hari Kamis siang tanggal 8 September 2022.
FGD tentang Peraturan Menteri Keuangan ini dipandang perlu segera dillakukan sebagai wujud koordinasi dengan Pemerintah Daerah lingkup wilayah kerja KPPN Watampone untuk memonitor sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti peraturan tersebut terutama sebagai wujud antisipasi dampak kenaikan harga BBM.
Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto membuka kegiatan FGD dengan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Bone, Soppeng dan Wajo atas kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini khususnya dalam konteks KPPN Watampone sebagai perpanjangan peran Kementerian Keuangan di daerah.
PTPN Mahir KPPN Watampone, Fahrul Aprianto, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sebagai implementasi dari PMK 134/PMK.07/2022 ini maka Pemerintah Daerah harus menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 yang antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil, menengah dan nelayan – penciptaan lapangan kerja – dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Laporan penganggaran belanja wajib tersebut harus sudah diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 September 2022. Dan laporan tersebut menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022.
Berdasarkan tanggapan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bone, Wajo dan Soppeng dapat disimpulkan bahwa masing-masing Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti PMK.No.134/PMK.07/2022 dan dapat menyampaikan laporan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan dalam PMK 134/PMK/07/2022 secara tepat waktu, sebagai wujud nyata peran pemerintah daerah untuk mendukung setiap program pemerintah pusat.