Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Hasil Identifikasi Standardisasi Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN di Lingkungan KPPN Kotabumi (S-743)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan implementasi Sertifikasi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkup KPPN Kotabumi, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan PMK Nomor 211/PMK.05/2019, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan sebagai PPK atau PPSPM pada satker pengelola APBN wajib memiliki Sertifikat Kompetensi berupa Sertifikat PNT dan/atau SNT paling lambat 31 Desember 2025.
  2. Sertifikat PNT dan/atau SNT dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi, Refreshment dan Konversi serta berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali
  3. Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-16/PB.7/2023 tanggal 26 September 2023 tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode IV Tahun 2023, terlampir.
  4. Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM sampai dengan Periode III tahun 2023, KPPN Kotabumi telah mengidentifikasi PPK dan PPSPM yang belum bersertifikasi menggunakan data dari aplikasi SIMASPATEN sebagaimana terlampir
  5. Dalam rangka pemenuhan standardisasi sertifikat pejabat PPK dan/atau PPSPM, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung akan menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM Periode IV tahun 2023 melalui mekanisme Penyegaran (Refreshment) yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 d 29 November 2023.
  6. Berdasarkan data pada aplikasi SIMASPATEN per 5 Oktober 2023, jumlah pendaftar peserta refreshment PPK, PPSPM, dan Tagihan pada KPPN Kotabumi sampai dengan hari ini sebanyak 5 (lima) orang PPK dan 5 (lima) orang PPSPM.
  7. Menindaklanjuti hal tersebut, mohon bantuan Kuasa Pengguna Anggaran satker lingkup KPPN Kotabumi agar segera mendaftarkan PPK dan PPSPM yang belum tersertifikasi sebagaimana lampiran surat ini dalam proses Penilaian Kompetensi Periode IV tahun 2023 melalui aplikasi SIMASPATEN
  8. Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Kotabumi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. 

 

 

DOWNLOAD S-743 :

 

DAFTAR PPK & PPSPM BELUM BERSERTIFIKAT :

 

DOWNLOAD PENG-16/PB.7/2023 :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search