Makassar

Berita

Seputar KPPN Makassar II

Rakor Bank KPPN Makassar II, Sebuah Langkah Awal Mewujudkan Zero Retur

Efektivitas pengelolaan pengeluaran kas diwujudkan melalui penyaluran dana APBN yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima. Ketepatan penerima dalam penyaluran dana APBN dapat diukur dari retur SP2D yang semakin berkurang. Dalam rangka mengurangi retur SP2D, perlu dilakukan berbagai upaya mitigasi terjadinya retur dan percepatan penyelesaian retur paling lambat 10 hari kerja sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018.

Sebagai upaya  pencegahan terjadinya retur SP2D, KPPN Makassar II melakukan terobosan “Gerakan Zero Retur” dengan melakukan peningkatan sinergi dan kolaborasi melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dengan bank mitra KPPN Makassar II dan menjadikannya sebagai Inisiatif Strategis Orgainsasi.

Sebagai Langkah awal, pada Kamis, 30 Maret  2023, KPPN Makassar II mengadakan Rapat Koordinasi "Gerakan Zero Retur SP2D" antara KPPN Makassar II dengan Bank mitra KPPN Makassar II bertempat di Ruang rapat KPPN. Rapat koordinasi ini diinisiasi oleh Seksi Bank dengan sharing session mengenai tips dan trik dari sisi perbankan untuk memitigasi terjadinya retur SP2D dan percepatan dalam penyelesaian Retur SP2D.

Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang sering terjadi pada rekening Satker sehingga menyebabkan terjadinya retur oleh pihak bank. KPPN Makassar II selalu berkomitmen dalam mensukseskan "Gerakan Zero Retur".

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search