TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
- Penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan
- Penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah
- Pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;
- Pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran;
- Pembinaan teknis sistem akuntansi;
- Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan;
- Pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU);
- Pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
- Pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pinjaman kepada daerah;
- Pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara;
- Pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun;
- Verifikasi dan penatausahaan atas pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
- Pelaksanaan kehumasan; dan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

