Banda Aceh, 26 Agustus 2020 - Pagi ini, Rabu, (26/8), telah dilaksanakan Rakor Dampak Penerapan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018, pada hari Rabu (26/8).
Provinsi Aceh sebagai provinsi yang dijuluki dengan serambi mekkah mempunyai keunikan dalam hal religi yang sangat kental dengan Syari’at Islam. Hal ini yang mendasari dibutuhkannya lembaga keuangan syari’ah sebagai salah satu instrument penting dalam pelaksanaan ekonomi syari’ah. Pemerintah Daerah Provinsi Aceh telah menetapkan aturan bahwa semua Lembaga Keuangan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh harus berprinsip Syari’ah paling lambat 31 Desember 2021 sebagaimana tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah.
Guna mendukung pelaksanaan penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Aceh mengundang seluruh perwakilan perbankan yang tergabung dalam Himbara untuk berdiskusi mengenai kesiapan perbankan dalam menerapkan lembaga keuangan syari’ah di Provinsi Aceh.