Banda Aceh, Senin (21/12) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh mendapatkan penghargaan sebagai Unit Kerja pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Pemerintah saat ini terus melakukan Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan oleh pemerintah, suatu instansi pemerintah dapat membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Diharapkan melalui pembangunan Zona Integritas ini, unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi dan pelayanan berkualitas bagi unit kerja lainnya.
Saat ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh serta 7 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Provinsi Aceh telah mendapatkan penghargaan sebagai Unit Kerja pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. ini adalah bukti nyata bahwa Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh dan seluruh KPPN di Provinsi Aceh memiliki komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, serta melaksanakan pelayanan yang berkualitas.