Oleh Hary Sutrasno
Tuntutan terhadap pelayanan publik yang semakin baik adalah bagian dari dinamika masyarakat kekinian yang tidak pernah berhenti. Sementara dari sisi teori dan kondisi empirik, dinamika masyarakat itu selalu nampak lebih cepat dari dinamika pemerintah yang lebih cenderung berpihak kepada kemapanan, keteraturan dan ketundukan terhadap norma perundang-undangan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, terdapat suatu fenomena yang menarik, yaitu lahir dan tumbuh berkembangnyanya konsep Badan Layanan Umum (BLU) yang ternyata merupakan bagian dari jawaban pemerintah dalam mengimbangi dinamika tuntutan yang sangat cepat berkembang itu.
Hingga pada hari ini kita dapat saksikan lahir, tumbuh dan berkembangnya berbagai lembaga BLU yang sebarannya meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pengelola kawasan, pengelola dana dan pengelola barang dan jasa lainnya.
Teori negara menggambarkan bahwa negara adalah sesuatu yang nyata ada tetapi ia merupakan benda yang mati atau sesuatu yang diam, padahal ia memiliki tujuan. Siapa yang mewujudkan tujuan negara, dia adalah pemerintah, karena pemerintahlah sesuatu yang hidup dan mempunyai keleluasaan untuk bergerak. Pemerintahlah yang memiliki instrumen untuk mewujudkan tujuan negara. Dari sisi ini setidaknya terdapat dua dari empat tujuan negara yang dapat ikut diwujudkan lewat penumbuhkembangan lembaga BLU, yaitu menderdaskan kehidupan bangsa (BLU bidang pendidikan), dan memajukan kesejahteraan umum (BLU bidang Kesehatan, bidang pengelola kawasan, bidang pengelola dana dan bidang pengelola barang dan jasa lainnya).
“Benda” apakah itu BLU ?
Merujuk kepada rumusan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perbendaharaa Negara pasal 1, BLU didefinisikan sebagai “Instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”. Definisi ini termasuk katagori sangat baik karena merumuskan unsur-unsur pada definisi secara limitatif, jelas dan terang. Dari definisi ini lantas kita dapat melihat bahwa unsur BLU adalah : (1) instansi pemerintah, (2) memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan (3) didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Hal yang menarik untuk dikupas lebih jauh dalam tulisan ini adalah unsur yang kedua dan ketiga.
Sebagaimana pemerintah-pemerintah lain di dunia, Indonesia sebagai sebuah pemerintahan modern, ingin mewujudkan sebuah tatanan “Good Governance” yaitu tatanan pemerintahan yang baik, yang bersendikan pada ciri “pemerintah yang melayani”. Terdapat setidaknya tiga indikator untuk menguji apakah sebuah perintahanan sudah mengimplementasikan komitmen untuk menjadi pemerintahan yang baik, yaitu apakah pemerintahan tersebut telah menyelenggarakan layanan yang (1) cepat dalam waktu penyelesaiannya, (2) sederhana dalam prosedur serta persyaratan, serta (3) penyelenggaraan layanan tanpa biaya dan/atau dengan biaya yang sesuai dengan jangkauan kemampuan masyarakatnya.
Dari sisi unsur kedua BLU yaitu “memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan”, nampak bahwa rumusan unsur ini telah sejalan dan sesuai dengan indikator ketiga dari pemerintahan yang baik, yaitu “penyelenggaraan layanan tanpa biaya atau dengan biaya yang sesuai dengan jangkauan kemampuan masyarakatnya”. Yang kemudian menjadi tantangan dalam implementasinya adalah bagaimana mengukur bahwa penentuan harga layanan pada sebuah BLU telah sesuai dengan kemampuan masyarakat penggunanya. Kondisi inilah yang kemudian menjadi kewajiban pemerintah sebagai pemilik dan pengelola BLU menetapkan regulasi dan sistem pengawasan untuk memastikan bahwa sebuah BLU telah menentukan tarif layanan yang terjangkau.
Selanjutnya unsur ketiga BLU yaitu prinsip efisiensi dan produktivitas. Efisiensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai “(1) ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan sesuatu (dengan tidak membuang waktu, tenaga, biaya); kedayagunaan; ketepatgunaan; kesangkilan; dan (2) kemampuan menjalankan tugas dengan baik dan tepat (dengan tidak membuang waktu, tenaga, biaya) “. Apabila didifinisikan secara bebas efisiensi terdefinisi sebagai “pemilihan ketepatan cara menjalankan kegiatan dengan menggunakan sumber daya secara hemat dan proporsional“. Sedang produktivitas sesuai definisi KBBI adalah “kemampuan untuk menghasilkan sesuatu; daya produksi“ yang dapat dipersepsikan secara lebih luas menjadi menjaga dan mengembangkan kemampuan untuk menghasilkan pelayanan sesuai tujuan, yang dalam konteks BLU adalah kepada masyarakat pengguna layanan.
Dari definisi diatas, kita lantas memahami bahwa BLU memiliki agenda yang wajib terus menerus harus dilaksanakan, dijaga dan dikembangkan. Agenda itu adalah menyelenggarakan layanan kepada masyarakat dengan kualitas sebaik mungkin dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki secara hemat dan proporsional. Di saat yang sama BLU juga wajib terus mengembangkan kemampuan ataupun kompetensi layanan kepada masyarakat dengan cakupan yang lebih luas serta dengan kualitas layanan yang terjaga. Apabila kedua hal diatas dapat secara konsiten dan berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh BLU, maka harapan untuk menyelenggarakan layanan BLU sebagai bagian tidak terpisahkan dari layanan negara kepada masyarakat dalam rangka perwujudan tujuan negara, secara pelan tapi pasti dapat terwujud dengan baik dan memuaskan.
Pembangunan Tata Kelola dan Peran Ditjen Perbendaharaan
Pembangunan tata kelola yang akuntabel, kredibel dan ditujukan sebesar-besar untuk kemanfaatan masyarakat adalah sesuatu keniscayaan dalam membentuk pemerintahan yang baik. Dalam sebuah lembaga yang mengelola dana negara sebagai bagian dari keuangan negara, faktor tata kelola keuangan menjadi bidang yang sangat penting dan bersifat strategis. Bidang inilah yang sebagian besar menjadi tanggung jawab Ditjen Perbendaharaan cq. Direktorat PK-BLU untuk melakukan pengawalan, agar kemudian tercipta dan terlaksana tata kelola keuangan yang baik sebagai bagian sangat penting dari tata kelola BLU secara keseluruhan. Terselenggaranya tata kelola keuangan yang baik dan kredibel adalah menjadi penentu bagi suksesnya pelaksanaan kegiatan BLU sebagai bagian dari perwujudan tujuan negara.
Jika ditinjau dari regulasi kekinian, setidaknya terdapat lima regulasi yang berkaitan dengan peran Ditjen Perbendaharaan yang harus dipedomani dalam penyelenggaraan tata kelola BLU. Regulasi itu terdiri dari : (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.05/2007 Tanggal 27 September 2007 Tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.05/2008 Tanggal 23 Mei 2008 Tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan umum, serta (5) Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis Anggaran BLU
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bab XII pasal 68 dan 69 diatur pokok-pokok pengelolaan keuangan BLU yang antara lain mengatur bahwa pembinaan pengelolaan keuangan BLU pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan, sedang pembinaan teknis dilakukan oleh menteri teknis yang bersangkutan. Selanjutnya dalam ketentuan yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, satuan organisasi tingkat kantor pusat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembinaan itu adalah Direktorat Pembinaan Keuangan BLU (PK-BLU). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya satuan organisasi direktorat ini dilengkapi dengan Sub Dit Peraturan dan Standarisasi, Sub Dit Tarif Remunerasi dan Informasi serta tiga Sub Dit yang menangani pembinaan keuangan BLU.
Sebagai pendukung tugas fungsi Direktorat Pembinaan Keuangan BLU (PK-BLU), di tingkat kantor wilayah fungsi pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) itu juga dijalankan oleh setidaknya tiga bidang, yaitu : Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I yang menjalankan fungsi Penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis dan pengoordinasian pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II yang menjalankan fungsi penyiapan bahan asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang menjalankan fungsi Penyiapan bahan analisis laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.05/2007 Tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Direktorat PK-BLU melaksanakan sebuah mekanisme yang menjamin penetapan sebuah BLU telah melalui pengujian yang memadai. Prosedurnya dimulai dari pengusulan dari kementerian/lembaga, pengujian atas syarat-syarat administratif dari satker untuk menjadi BLU oleh Direktorat PK-BLU, kemudian penyusunan draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan. Prosedur berikutnya adalah pengujian format PMK oleh bagian Organisasi dan Tata Laksana serta pengajuan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kepada Menteri Keuangan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
Tahapan yang dapat dikatakan paling krusial adalah pada pengujian atas syarat-syarat substantif dan teknis oleh tim penilai kementerian/lembaga teknis. Apabila telah memenuhi syarat maka selanjutnya akan diajukan kepada Manteri Keuangan untuk dilakukan pengujian syarat-syarat administratif oleh Direktorat PK-BLU. Hasil dari pengajuan usulan itu dapat berupa katagori belum dikabulkan sebagai BLU, dikabulkan sebagai BLU dengan status sementara atau dikabulkan sebagai BLU dengan status tetap. Untuk syarat-syarat administratif yang terpenting misalnya penentuan tentang tarif yang harus mempertimbangkan 4 hal, yaitu kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat.
Selanjutnya Ditjen Perbendaharaan juga melaksanakan pembinaan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.05/2008 tanggal 23 Mei 2008 Tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan umum. Fungsi yang dijalankan setidaknya meliputi monitoring dan evaluasi atas apakah telah berjalan dengan baik seluruh prosedur akuntansi yang berlaku bagi BLU menurut ketentuan perundangan. Kemudian apakah telah berfungsi dengan baik semua unit organisasi blu yang menangani proses akuntansi dari mulai perencanaan hingga pertanggungjawaban serta terjaminnya penyajian laporan keuangan yang wajar. Dalam pelaksanaan prosedur akuntansi, fungsi pembinaan juga harus memastikan bahwa dalam pengelolaan keuangan BLU telah dilakukan langkah-langkah yang cukup untuk menanggulangi potensi adanya freud dan pelanggaran integritas para pengelola BLU.
Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU mengamanatkan adanya tahap penyusunan dan penetapan RBA, implementasi atas kegiatan dan anggaran serta pertanggungjawaban. RBA diajukan oleh BLU kepada menteri/pimpinan lembaga untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL. Selanjutnya apabila telah disetujui, diajukan kepada Menteri Keuangan. untuk dikaji kembali standar biaya dan anggarannya, sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN. Selanjutnya setelah RBA telah disetujui dan ditetapkan, maka akan digunakan sebagai dasar penyesuaian atas RBA agar menjadi definitive. Langkh selanjutnya adalah pengesahan sebagai dokumen pelaksanaan anggaran BLU, yang akan diserahkan paling lambat tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran.
Hal yang kiranya perlu mendapat perhatian khusus dalam pengkajian kembali standar biaya dan anggaran pada saat proses penetapan satuan kerja menjadi BLU adalah masalah penentuan tarif. Tinggi-rendahnya tarif akan sangat mempengaruhi kesuksesan BLU sebagai instrumen pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik karena jika tidak mengakomodasi kemampuan masyarakat pengguna, akan berpotensi menimbulkan persepsi negatif atas pelayanan lembaga itu. Prinsip dasar yang harus diakomodasi dalam penetapan tarif oleh Menteri keuangan cq. Direktorat PK-BLU atas usulan menteri/ketua lembaga adalah daya beli masyarakat dan asas keadilan dan kepatutan, disamping tentu saja perlu dipertimbangkan pula aspek kontinuitas dan pengembangan layanan serta aspek kompetisi yang sehat.
Dari lima uraian atas regulasi sebagaimana dijelaskan diatas, dapat kemudian digambarkan cakupan fungsi dan kedudukan Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat PK-BLU dalam pengelolaan BLU. Cakupan itu meliputi fungsi memberikan bimbingan, asistensi, dan konsultasi dalam penyusunan tarif/pola tarif, menyelenggarakan pembahasan pengkajian usulan tarif/pola tarif, dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai penetapan usulan tarif/pola tarif instansi PK BLU. Cakupan bimbingan teknis selanjutnya meliputi pemberian bimbingan dalam rangka penyusunan persyaratan administratif bagi satker yang akan mengajukan usulan menjadi satker yang menerapkan PK BLU dan bimbingan teknis bagi satker yang telah menerapkan PK BLU seperti pembuatan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), tarif dan remunerasi.
Setelah ditetapkan sebagai satker yang menerapkan PK BLU, Ditjen Perbendaharaan juga melakukan pembinaan secara langsung. Cakupanya meliputi : arahan terkait dengan pengelolaan keuangan BLU, memberikan solusi atau tindak lanjut terhadap permasalahan yang dihadapi satker BLU dengan cara melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, serta menyelenggarakan Help Desk. Help desk digunakan sebagai sarana bagi satker BLU dalam menyampaikan berbagai permasalahannya terkait dengan implementasi PK BLU, serta pembinaan langsung lainnya sesuai kebutuhan dari kementerian/lembaga yang menaungi BLU. Dari uraian diatas kemudian dapat digambarkan bahwa Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat PPK-BLU mempunyai kedudukan strategis dan sentral dalam membangun tata kelola BLU ke arah lebih baik, khususnya pada pengelolaan di bidang keuangan.
Bagaimana menjalankan manajemen BLU secara baik ?
Sebagian besar ahli manajemen bersepakat bahwa unsur kepatuhan terhadap norma-norma tata kelola yang telah ditetapkan adalah kunci keberhasilan sebuah manajemen. Norma dasar pertama yang harus dipegang adalah adanya komitmen terhadap tujuan organisasi. Sebagaimana diketahi, BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Prinsip ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah, dikecualikan dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya, yang antara lain tidak memberikan cukup fleksibilitas dan tidak memperkenankan penggunaan langsung.
Disamping tujuan, komitmen terhadap asas juga merupakan hal sangat penting karena akan menjadi kendali atas implementasi menajemen secara keseluruhan. Terdapat setidaknya 7 asas dalam penyelenggaraan BLU, yaitu : (1) BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan, (2) BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/ lembaga dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga sebagai instansi induk, (3) menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
Selanjutnya asas berikutnya adalah : (4) pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota, (5) BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan, (6) rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah dan (7) BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Tujuh asas inilah yang harus dipedomani tanpa syarat oleh siapapun yang mengelola BLU.
Prinsip-prinsip tata kelola BLU wajib pula diimplementasikan dengan sepenuh hati oleh para pengelola. Setidaknya tercatat lima prinsip tata kelola yang harus dipedomani, yaitu : transparansi, kemandirian, akuntabilitas, responsibilitas dan kewajaran. Transparansi menggambarkan pengakomodasian terhadap kebebasan arus informasi agar informasi mengenai BLU dapat diterima secara langsung oleh pihak-pihak yang membutuhkan. Kemandirian menggambarkan sikap professional, peniadaan benturan kepentingan dan ketiadaan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. Akuntabilitas menggambarkan pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan. Sedang responsibilitas dan kewajaran menggambarkan sikap penyesuaian terhadap peraturan dan prinsip organisasi yang sehat serta sikap kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan BLU.
Selanjutnya yang tidak kalah penting pula adalah pengelolaan sumber daya yang baik, yang terdiri dari sumber daya manusia (SDM), peralatan, mesin dan fasilitas lainnya termasuk aset. Untuk SDM, prinsip dasar pertama yang harus diletakkan adalah adanya kesamaan pemahaman atas visi dan misi BLU bagi SDM di semua tingkatan. Kesamaan pemahaman ini akan mendorong kinerja terbaik setiap lapisan SDM sesuai posisi masing-masing. Sebagaimana diketahui unsur SDM pengelola BLU terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, pejabat teknis serta staf pelaksana. Pimpinan harus mengelola sedemikian rupa semua sumber daya yang ada dengan proporsional, efisien dan efektif serta tentu saja humanistik. Dalam pelaksanaan pengelolaan BLU adanya dewan pengawas juga perlu diefektifkan.
Sebagai contoh pada BLU rumah sakit misalnya, jumlah sumber daya manusia harus di batasi sedemikian rupa disesuaikan dengan kebutuhan dan spesifikasi yang harus dimiliki. Untuk peralatan termasuk sarana dan prasarana kesehatan, pada pengadaan harus dilakukan kajian yang akurat dan akuntabel disesuaikan dengan kebutuhan dan perspektif pengembangan BLU di masa depan. Hal yang sepele, seperti penggunaan kapas atau obat suntik misalnya, harus digunakan seperlunya, sesuai dosis yang diperlukan dan tidak boleh terjadi penggunaan berlebihan agar dihindari pemborosan yang tidak perlu. Demikian pula dalam pengadaan, penggunaan dan perawatan mesin, harus dilakukan pengendalian sedemikian rupa agar tetap mengakomodasi unsur efisien dan efektif.
Harapan Terhadap Pengelolaan BLU Di Masa Depan
Sebagai sebuah sistem yang menyinergikan beberapa kementerian/lembaga, pengelolaan BLU yang kredibel yang ditandai berfungsinya peran para pemangku kepentingan secara efektif berpotensi mendekatkan BLU pada tujuan. Kementerian/lembaga teknis wajib menajamkan fungsinya dalam pengujian syarat substantif dan teknis agar satuan kerja yang ditetapkan sebagai satuan kerja BLU benar-benar dapat efektif mencapai tujuan. Syarat substantif yang harus dikaji antara lain berupa kesesuaian tugas fungsi satker dengan spesifiksi dan karakter BLU. Adapun syarat syarat teknis antara lain berupa kelayakan sebagai BLU dan kinerja keuangan yang sehat. Ditjen Perbendaharaan juga harus amanah, cermat dan adil dalam mengusulkan penetapan dan sekaligus membina setelah penetapan. Sementara para pengelola dan dewan pengawas juga wajib menjalankan tugasnya dengan baik.
Hal lain yang perlu diperhatikan dan diimplementasikan adalah bahwa BLU dalam kegiatannya tidak mengutamakan keuntungan. Penyusunan dan pengajuan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) terutama berkenaan dengan standar biaya harus benar-benar mengakomodasi daya beli masyarakat dan asas keadilan dan kepatutan, disamping tentu saja perlu dipertimbangkan pula aspek kontinuitas dan pengembangan layanan serta aspek kompetisi yang sehat. Meskipun BLU dapat menjadi lembaga sumber penerimaan negara karena dapat memperoleh keuntungan, tetapi paradigma bahwa BLU sukses apabila dapat memberikan kontribusi pendapatan signifikan kepada kementerian/lembaga, dengan mengabaikan daya beli masyarakat harus ditinggalkan.
Faktor berikutnya adalah Kepatuhan terhadap norma pengelolaan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Komitmen kepatuhan ini penting karena berpotensi menjamin kesuksesan pengelolaan BLU sekaligus menanggulangi potensi penyalahgunaan oleh pengelola dan para pemangku kepentingan lain. Sebagai penyempurna komitmen ini, perlu juga selalu dilakukan evaluasi terhadap norma yang berlaku sesuai perkembangan tuntutan masyarakat dan perkembangan lembaga lain diluar pemerintahan sebagai kompetitor. Pengabaian terhadap perlunya dilakukan evaluasi terus-menerus dapat menjadi potensi kegagalan visi dan misi BLU bersangkutan dalam menjalankan kegiatannya.
Sebagai penutup penulis mengharapkan bahwa untuk kesuksesan penyelenggaraan BLU dalam segala aspek, unsur pemilihan pengelola yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, pejabat teknis serta staf pelaksana harus benar-benar diseleksi sehingga menghasilkan susunan pengelola yang memiliki komitmen, integritas serta kompetensi sesuai kebutuhan. Khusus untuk unsur pemimpin harus terpilih figur yang memiliki jiwa interpreneur dan karakter visioner untuk membawa kemajuan lembaga BLU yang dipimpinnya. Pandangan bahwa BLU tidak penting dan menjadi lembaga penampungan tenaga tidak kompeten, tenaga yang sedang menjalani hukuman atau alasan lain yang tidak memenuhi norma professional harus dihentikan dan ditolak.


