Bandung, 17 September 2020- Sebagai bentuk inovasi Kelas Online serta dalam rangka meningkatkan pemahaman Satker KPU dan Bawaslu terkait Administrasi Pengelolaan Hibah dan Revisi Anggaran, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis, tanggal 17 September 2020 mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) Administrasi Pengelolaan Hibah dan Revisi Anggaran khusus Satker KPU dan Bawaslu. Acara yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom tersebut dihadiri oleh para Kuasa Pengguna Anggaran daari seluruh KPU dan Bawaslu di wilayah Jawa Barat.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat, Djoko Hendratto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerimaan dalam bentuk hibah harus diadministrasikan dan dikelola dengan baik dan benar. Untuk itu seluruh Satker, khususnya Satker KPU dan Bawaslu, diharapkan dapat mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku terkait Administrasi Pengelolaan Hibah. Demikian pula halnya dengan revisi anggaran, dengan berlakunya PMK-39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2020, diharapkan Satker dapat memperhatikan batasan kewenangan dan ketentuan revisi yang baru.
Pada acara tersebut disampaikan Administrasi Pengelolaan Hibah berdasarkan PMK-99/PMK.05/2017 dan Tata Cara Revisi Anggaran TA 2020 berdasarkan PMK-39/PMK.02/2020. Acara dilanjutkan dengan diskusi atas hasil evaluasi Registrasi hibah dan revisi anggaran pada satker KPU dan Bawaslu di Jawa Barat. Satker sangat antusias mengikuti jalannya acara mengingat banyak hibah yang diterima dan revisi yang harus dilakukan oleh KPU dan Bawaslu sebagai persiapan guna mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang akan digelar di wilayah Jawa Barat.(Kontributor: Tety SM)