Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Pengelola Fiskal menjadi representasi Kementerian Keuangan di daerah melaksanakan fungsi pembinaan, koordinasi, dan supervisi pengelolaan fiskal daerah (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016). Berkaitan dengan hal tersebut, Kanwil DJPb Prov. Jawa Barat melakukan kajian tentang efektivitas program PEN di Jawa Barat . Tujuan dilakukannya kajian adalah untuk mengevaluasi Program PEN yang telah dilaksanakan dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 dan merumuskan rekomendasi kebijakan sebagai dasar untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait efektivitas Program PEN dalam menangani dampak Pandemi Covid-19. download selengkapnya
- SA DJPb
- Berita dan Artikel