Berita dan Artikel

Informasi Seputar Kinerja dan Realisasi APBN Wilayah Provinsi Jawa Barat

BIMBINGAN TEKNIS MAKSIMUM PENCAIRAN PNBP TAHUN 2021

Kontribusi PNBP K/L terhadap target dan realisasi APBN dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Namun demikian, realisasi belanja masih menumpuk di akhir tahun karena Sakter K/L memperoleh Maksimum Pencairan (MP) PNBP menjelang akhir tahun. Hal ini didukung pula oleh proses penerbitan MP PNBP yang membutuhkan waktu relatif lama karena banyaknya dokumen yang harus disiapkan secara manual, adanya kendala teknis dalam pengajuan MP PNBP, kendala SDM serta kendala internal K/L lainnya.  

Oleh karena itu, diperlukan perubahan regulasi mekanisme pengelolaan PNBP guna akselerasi belanja dan menghindari penumpukan di akhir tahun, simplifikasi proses bisnis, modernisasi mekanisme pencairan anggaran dengan optimalisasi penggunaan sistem teknologi informasi serta peningkatan pengawasan.

Perubahan regulasi tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor:110/PMK.05/2021 Tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP. Sedangkan implementasi proses bisnisnya diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan PNBP Secara Elektronik.

Melalui implementasi mekanisme pengelolaan PNBP diharapkan pengelolaan PNBP lebih jelas dan terarah sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan K/L dan optimalisasi pendapatan negara.   

Menjawab seluruh tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah membangun sistem aplikasi berbasis web yaitu Modul MP PNBP yang dapat diakses melalui espm.kemenkeu.go.id untuk proses usulan dan penetapan Maksimum Pencairan PNBP yang diajukan oleh Satuan Kerja K/L.

Dalam rangka edukasi dan komunikasi, menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman Satker terkait mekanisme pengelolaan PNBP Terpusat dan Tidak Terpusat, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Maksimum Pencairan PNBP pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 bertempat di aula Soekarno, dengan keynote speech oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat, Dedi Sopandi.

Bimtek ini diikuti oleh 38 perwakilan Satker undangan, Kepala Bidang dan para Kepala Seksi pada Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I (PPA I), Fungsional APN Ahli Muda, Fungsional PTPN pada KPPN Bandung I dan Bandung II serta seluruh staf Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat.  

Pada kesempatan ini, disampaikan materi terkait PMK Nomor 110/PMK.05/2021 dan Pokok-Pokok Pengaturan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-8/PB/2021 oleh Kepala Seksi PPA I C, Agus Supriyatna dan materi aplikas oleh Fazlur Rahman, dengan moderator Kepala Seksi PPA I A, Sunarto.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search