Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI) berhasil menyelesaikan dan menyampaikan Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi (LHPS) periode semester II tahun 2022 pada tanggal 27 Januari 2023, lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-24/PB/2019 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
LHPS merupakan laporan yang disusun oleh Kanwil DJPb berisi ringkasan pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Supervisi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah kerjanya. Pembinaan dan supervisi dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas KPPN berdasarkan enam komponen yang diatur dalam perdirjen dimaksud, yaitu:
- Efektivitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBN;
- Pengelolaan Perbendaharaan Negara;
- Representasi Kementerian Keuangan di Daerah;
- Tugas Khusus Perbendaharaan Lainnya (Special Mission);
- Tata Kelola Internal; dan
- Inovasi dan Prestasi.
Selain itu, LHPS juga dilengkapi dengan laporan hasil penilaian aktivitas penguatan dan pengembangan peran KPPN yang terdiri atas tiga klaster, yaitu:
- Klaster Penguatan Manajemen Eksternal;
- Kalaster Penguatan Kapasitas Perbendaharaan; dan
- Klaster Penguatan Manajemen Internal.
LHPS periode semester II tahun 2022 mengambil tema "Disiplin Tata Kelola Anggaran Menuju Belanja Negara yang Efektif". Tema ini dipilih dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan APBN melalui peningkatan disiplin tata kelola anggaran dari setiap satuan kerja, dan monitoring yang ketat dari KPPN. Untuk mencapai tujuan tersebut, telah dilakukan analisis terkait permasalahan yang kerap terjadi dan mempunyai pengaruh yang cukup signifikan terhadap pelaksanaan anggaran satker, yang meliputi tiga permasalahan, yaitu:
- Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) yang belum maksimal terutama untuk indikator Deviasi Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Capaian Output, dan Belanja Kontraktual;
- Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang masih sering terjadi; dan
- Keterlambatan pendaftaran data kontrak.
Rendahnya capaian pada ketiga indikator IKPA tersebut mencerminkan kurangnya akurasi pada perencanaan anggaran belanja pada satuan kerja (satker), dan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Sedangkan belum terwujudnya zero retur dan keterlambatan pendaftaran data kontrak mencerminkan rendahnya upaya mitigasi dan ketidakpatuhan regulasi terkait efektivitas dan efisiensi belanja negara yang mengakibatkan terhambatnya pembayaran tagihan kepada pihak yang berhak menerima. Ketiga permasalahan tersebut dapat diselesaikan apabila perilaku disiplin dalam pengelolaan anggaran oleh satker dapat ditingkatkan.
Hasil Penilaian
Dari serangkaian proses kegiatan pembinaan dan supervisi yang telah dilakukan Kanwil DJPb pada periode semester II tahun 2022, dapat disampaikan rekapitulasi sebagai berikut:
- KPPN Karawang menjadi KPPN terbaik dalam kegiatan pembinaan dan supervisi periode semester II tahun 2022 dengan perolehan poin 9,67. Dengan demikian, KPPN Karawang juga menjadi yang terbaik untuk kategori KPPN Tipe A2 di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat;
- KPPN Kuningan menjadi KPPN Tipe A1 terbaik di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat dengan nilai 9,61;
- KPPN Bandung II menjadi KPPN terbaik yang berada di ibu kota provinsi dengan nilai 9,51;
- KPPN Bandung I menjadi KPPN yang mendapatkan nilai terendah 8,98.
Hasil Penilaian per Komponen
- Efektivitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBN
Tidak semua KPPN berhasil mendapatkan nilai sempurna pada komponen ini. Nilai tidak maksimal ditemukan pada unsur berikut:
- Tidak semua KPPN menyusun rencana kerja dan laporan evaluasi IKPA yang komprehensif meskipun telah menyusun SK tim pemantau IKPA. Ketiadaan rencana kerja menyebabkan lemahnya pengawasan dini (early warning system) terhadap berbagai isu, kendala dan/atau masalah pelaksanaan anggaran. Sedangkan ketiadaan evaluasi menyebabkan kegagalan dalam proses pengumpulan data dan informasi terkait perkembangan IKPA.
- Terjadi fluktuasi penggunaan transaksi menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) oleh satker. Selain itu, tidak semua satker yang memperoleh izin penggunaan KKP, konsisten menggunakannya. Rendahnya frekuensi transaksi menggunakan KKP oleh satker berpotensi menimbulkan terjadinya penyelewengan dan meningkatkan cost of fund/idle cash dari penggunaan UP. Minimnya transaksi menggunakan KKP juga tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM dan upaya digitalisasi UMKM dalam penyediaan produk dalam negeri bagi satker Kementerian Negara/Lembaga.
- Pengelolaan Perbendaharaan Negara
Tidak ada KPPN yang mendapatkan nilai sempurna pada komponen ini. Nilai tidak maksimal ditemukan pada unsur berikut:
- Masih terdapat penolakan SPM yang bersifat substantif pada beberapa KPPN.
- Masih terdapat data kontrak yang terlambat didaftarkan ke KPPN. Sesuai pasal 30 ayat (2) PMK nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pendaftaran kontrak ke KPPN dilakukan oleh PPK paling lama lima hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Keterlambatan pendaftaran data kontrak berpotensi mengakibatkan terganggunya perencanaan dalam pembebanan atau pencadangan dana pada Kas Negara.
- Belum ada KPPN yang mampu mewujudkan zero retur. Beberapa KPPN juga terdapat penyelesaian retur SP2D melebihi 10 hari kerja. Retur SP2D menyebabkan dampak negatif sistemis seperti tertundanya penerimaan dana kepada pihak yang berhak menerima, mengganggu proses pelaksanaan program kerja dan kegiatan yang telah direncanakan satker, hingga menyebabkan terhambatnya manfaat yang seharusnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Ketidaktepatan waktu pembayaran juga memiliki dampak lebih luas yaitu menurunnya peran APBN sebagai penggerak ekonomi sektor riil. Adanya dana menganggur (idle) yang tersimpan di rekening retur juga memberi dampak negatif pada pemanfaatan sumber daya dan manajemen kas.
- Representasi Kemenkeu di Daerah
Tidak semua KPPN berhasil mendapatkan nilai sempurna pada komponen ini. Pada periode semester II tahun 2022, terdapat beberapa KPPN yang belum menyusun kajian/analisis potensi PNBP di daerahnya secara komprehensif. Kajian/analisis potensi PNBP di daerah diperlukan dalam rangka meningkatkan fungsi data analysis and intelligence di unit DJPb terkait potensi PNBP untuk peningkatan penerimaan negara. Ketiadaan pemetaan dan analisis dapat menunda atau bahkan menghilangkan potensi diperolehnya sumber penerimaan negara baru yang berasal dari PNBP. - Tata Kelola Internal
Tidak semua KPPN berhasil mendapatkan nilai sempurna pada komponen ini. Nilai tidak maksimal ditemukan pada unsur berikut:
- Terdapat beberapa KPPN yang catatan mutu/arsip dan check list kantor masih belum semua dimutakhirkan. Catatan mutu/arsip yang tidak terdokumentasikan dengan baik, akan mengurangi efisiensi waktu, khususnya bagi tim pengujian dokumen ISO 9001:2015. Selain itu, catatan mutu yang tidak terdokumentasi dengan baik berarti tidak menggambarkan kondisi unit kerja secara aktual.
- Terdapat beberapa KPPN yang belum memutakhirkan website dan sebagian media sosialnya. Website dan media sosial yang tidak dimutakhirkan berarti menghilangkan kesempatan bagi satker, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendapatkan informasi terkini terkait kebijakan seputar pengelolaan keuangan negara, prestasi dan inovasi yang telah diraih oleh unit kerja, dan bila perlu sebagai sarana untuk mengklarifikasi adanya berita atau informasi tertentu yang beredar di masyarakat.
- Inovasi dan Prestasi
Tidak semua KPPN berhasil mendapatkan nilai sempurna pada komponen ini dikarenakan KPPN tersebut tidak memiliki inovasi yang berpotensi dapat direplikasi oleh unit kerja lain. Ada juga KPPN yang memiliki inovasi yang berpotensi untuk direplikasi oleh unit kerja lain namun belum terimplementasikan. Selain itu, terdapat KPPN yang belum melakukan modifikasi terhadap inovasinya. Ketiadaan inovasi yang mampu direplikasi berarti tidak menggambarkan kemampuan KPPN untuk beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan informasi teraktual. Adanya inovasi berarti membuktikan KPPN terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada stakeholders. Hal ini sesuai dengan Nilai Kesempurnaan Kementerian Keuangan. Inovasi KPPN hendaknya mampu meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan kepada satker, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya. - Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN
Pada periode semester II tahun 2022, hampir seluruh KPPN yang berada di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat belum dapat melaksanakan seluruh aktivitas pada ketiga klaster penguatan dan pengembangan peran KPPN secara konsisten. Hal ini dikarenakan kegiatan penguatan dan pengembangan peran KPPN baru diinisiasi dan diinformasikan pada periode semester II tahun 2022 sehingga KPPN perlu menyusun ulang rencana kegiatan yang dalam beberapa hal membutuhkan revisi pada perencanaan anggaran yang telah disusun sejak awal tahun.
Selanjutnya, hasil dari kegiatan pembinaan dan supervisi hendaknya dapat menjadi bahan referensi dan preferensi bagi KPPN untuk selalu dapat meningkatkan kinerja layanan, menciptakan berbagai inovasi, dan meraih berbagai prestasi. Serta bagi seluruh stakeholders agar dapat bersama-sama mewujudkan pengelolaan keuangan negara, khususnya belanja negara, yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi Penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat.
Ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E. (Pengolah Data Supervisi Proses Bisnis pada Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat)