Batas Waktu Penyampaian
Dokumen Syarat Salur
Dana Desa & DAK Fisik Tahun Anggaran 2026
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan
Provinsi Jawa Timur
PERIODE
2026
Jan – Des
Dalam rangka kelancaran penyaluran Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2026, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur menyampaikan batas waktu penyampaian dokumen syarat salur sebagai berikut. Pemerintah Daerah agar segera menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
A
Dana Desa
Transfer ke Daerah · Penyaluran Bertahap
💡 Dana Desa disalurkan langsung ke rekening kas desa melalui KPPN. Dokumen syarat salur wajib disampaikan tepat waktu agar penyaluran tidak terhambat dan program desa dapat berjalan sesuai rencana.
B
DAK Fisik
Dana Alokasi Khusus · Penyaluran Berbasis Kinerja
💡 DAK Fisik disalurkan berdasarkan capaian output dan realisasi penyerapan. Pastikan laporan realisasi dan dokumen pendukung disiapkan sebelum batas waktu agar tidak menghambat penyaluran tahap berikutnya.
📅 Ringkasan Kalender Batas Waktu
| Jenis Dana | Tahap | Batas Waktu | Status |
|---|---|---|---|
| Dana Desa | Tahap I | 15 Juni 2026 | Segera |
| Tahap II | Menunggu LLAT | Standby | |
| DAK Fisik | Tahap I (<Rp1 M) | 22 Juli 2026 · 17.00 WIB | Segera |
| Tahap II | 22 Oktober 2026 · 17.00 WIB | Standby | |
| Tahap III + Rek. K/L | 16 Desember 2026 · 17.00 WIB | Standby |
⚠️ Perhatian Penting
Pemerintah Daerah diharapkan segera menyiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan. Keterlambatan penyampaian dokumen akan berdampak pada tertundanya proses penyaluran dana ke daerah.
📞 Informasi Lebih Lanjut
Hubungi Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur atau KPPN mitra kerja masing-masing Pemerintah Daerah untuk konfirmasi dan asistensi dokumen syarat salur.
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur · djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jatim




