
Surabaya, 20 Agustus — Kualitas pelayanan publik tidak hanya dibangun melalui pemenuhan standar layanan, tetapi juga melalui kesediaan untuk mendengar, berdialog, dan terus melakukan perbaikan. Semangat tersebut menjadi landasan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Timur bersama KPPN Surabaya I pada Kamis (20/8).
Forum ini menjadi wadah komunikasi interaktif antara penyelenggara pelayanan publik dengan pengguna layanan dan masyarakat untuk menjaring aspirasi, masukan, serta umpan balik atas penyelenggaraan layanan. Melalui FKP, Kanwil DJPb Jawa Timur dan KPPN Surabaya I berupaya memperkuat kualitas pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sekaligus membangun kepercayaan publik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 26 instansi dan lembaga yang merepresentasikan beragam unsur, mulai dari
satuan kerja dan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas atau asosiasi, media massa, hingga pengawas independen. Di antaranya BPK Perwakilan Jawa Timur, BPKAD, FEB Universitas Airlangga, Universitas Negeri Surabaya, APERSI Jawa Timur, REI Jawa Timur, TVRI Jatim, RRI Surabaya, Jawa Pos, serta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur, Saiful Islam, menegaskan bahwa peran DJPb di daerah terus berkembang, tidak lagi sebatas menjalankan fungsi administratif perbendaharaan. DJPb Jawa Timur kini menjalankan tiga peran strategis, yaitu sebagai State Treasurer, Regional Economist, dan Financial Advisor, termasuk melalui analisis fiskal daerah, pendampingan pengelolaan keuangan, serta pengawalan berbagai program strategis nasional di Jawa Timur.
Selain memperkenalkan berbagai peran dan layanan, forum juga menjadi kesempatan untuk menegaskan komitmen pelayanan yang bebas biaya. Seluruh layanan Kanwil DJPb Jawa Timur dan KPPN Surabaya I kepada satuan kerja, pemerintah daerah, maupun masyarakat diberikan dengan tarif Rp0,- atau gratis.
Dalam sesi paparan, peserta juga memperoleh informasi mengenai layanan pada masing-masing bidang Kanwil DJPb Jawa Timur dan KPPN Surabaya I, mulai dari pengelolaan anggaran, Transfer ke Daerah, KUR dan UMi, penyusunan laporan keuangan, hingga layanan pencairan dana dan konsultasi. KPPN Surabaya I sendiri menyediakan 12 standar layanan utama tanpa biaya, termasuk penerbitan SP2D, pengesahan hibah, serta layanan konsultasi cepat melalui berbagai kanal.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Kanwil DJPb Jawa Timur berharap ruang dialog bersama para pemangku kepentingan dapat terus terjaga. Aspirasi dan masukan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam evaluasi dan penyempurnaan layanan, sehingga pelayanan publik dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.




