Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

Permohonan Penetapan MP PNBP

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
3.jpg

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan penetapan MP PNBP kepada Kanwil DJPb
  2. Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP
  • sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya untuk penerbitan MP PNBP Tahap I
  • sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP Tahap II
  • sampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP Tahap III
  1. Data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya
  2. Proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan
  3. Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan
  4. Surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan

PROSEDUR

  1. Operator menerima dokumen, memverifikasimenilaimenyusunmenetapkan, dan menyampaikan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi Kanwil.
  2. Kepala Seksi melakukan analisis terhadap permohonan penetapan MP PNBP, approval penetapan melalui Modul MP PNBP, dan menyampaikan konsep surat keputusan penetapan MP PNBP kepada Kepala Bidang.
  3. Kepala Bidang menilai hasil analis penetapan MP PNBP dari Kepala Seksi, menyusun konsep rekomendasi, approval pada Modul MP PNBP, dan menyampaikan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Kepala Kanwil.
  4. Kepala Kanwil melakukan penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP dan approval pada Modul MP PNBP.
  5. Berdasarkan surat persetujuan penetapan MP PNBP oleh Kepala Kanwil, Kepala Seksi Kanwil melakukan unggah pada Modul MP PNBP.
  6. Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penetapan MP PNBP tidak memenuhi ketentuan, maka usulan penetapan MP PNBP ditolak dengan diterbitkannya surat penolakan penetapan MP PNBP dan approval penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar

BIAYA/TARIF

Rp0,-

PRODUK PELAYANAN

Penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP Tahap I, II, atau III

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

 

Saluran Laporan & Pengaduan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search