Bandar Lampung, 18 Nopember 2021
Dasar Hukum
- PERMENPAN RB No. 37 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
- Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 3113/PB/2013 tentang Pemetaan Titik Rawan Terjadinya Fraud dan Potensi Benturan Kepentingan (Conflict of interest) pada Instansi Vertikal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan
Pengertian Umum
Konflik Kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya
Langkah-langkah Penanganan Konflik Kepentingan
Penerapan Penanganan Konflik Kepentingan pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Lampung
Bentuk penerapan penanganan Konflik Kepentingan pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Lampung antara lain sebagai berikut :
- Identifikasi Konflik Kepentingan
- Melakukan identifikasi awal terhadap potensi konflik kepentingan pada pejabat/pegawai dan merekomendasikan Tindakan pencegahan yang dimungkinkan
- Pencegahan Konflik Kepentingan :
- Pemutakhiran kode etik dan kode perilaku
- Pemutakhiran SOP
- Pengungkapan/Deklarasi/Pelaporan adanya konflik kepentingan
- Pemanfaatan Teknologi Informasi
3. Penanganan Konflik Kepentingan
4. Monitoring dan Evaluasi Konflik Kepentingan