Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN PADA KANWIL DJPb PROV. LAMPUNG

Bandar Lampung, 18 Nopember 2021 

 

Dasar Hukum

  1. PERMENPAN RB No. 37 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
  2. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 3113/PB/2013 tentang Pemetaan Titik Rawan Terjadinya Fraud dan Potensi Benturan Kepentingan (Conflict of interest) pada Instansi Vertikal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan

 

Pengertian Umum

 

Konflik Kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya

 

 

Langkah-langkah Penanganan Konflik Kepentingan

 

Penerapan Penanganan Konflik Kepentingan pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Lampung

 

Bentuk penerapan penanganan Konflik Kepentingan pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Lampung antara lain sebagai berikut :

  1. Identifikasi Konflik Kepentingan
    1. Melakukan identifikasi awal terhadap potensi konflik kepentingan pada pejabat/pegawai dan merekomendasikan Tindakan pencegahan yang dimungkinkan
  2. Pencegahan Konflik Kepentingan :
    1. Pemutakhiran kode etik dan kode perilaku
    2. Pemutakhiran SOP
    3. Pengungkapan/Deklarasi/Pelaporan adanya konflik kepentingan
    4. Pemanfaatan Teknologi Informasi

       3. Penanganan Konflik Kepentingan

          4. Monitoring dan Evaluasi Konflik Kepentingan

Saluran Laporan & Pengaduan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search