Bandar Lampung, 18 Nopember 2021
Manajemen Risiko

Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016 tentang Manajemen Risiko
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 845/KMK.01/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-796/PB/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan
Pelaksanaan Tugas Manajemen Risiko
- Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan membentuk Unit Pemilik Risiko (UPR) dengan tugas menyusun profil risiko, menyusun dan melaksanakan penanganan/mitigasi risiko serta membuat Indikator Risiko Utama (IRU)
- Pelaksanaan rapat manajemen risiko di unit Kanwil DJPb Provinsi Lampung dilakukan minimal setiap triwulan dengan melibatkan seluruh struktur UPR dan rapat-rapat internal diluar rapat tersebut apabila diperlukan guna membahas Isu risiko terbaru
- Kegiatan pengendalian dan penaganan atas risiko terus dipantau
- Dokumentasi kegiatan rapat
- Pengembangan risiko baru sesuai TUSI
- Laporan ke UKI-E1
Pengendalian Intern

Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Keuangan No. 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pelaksanaan Tugas Pengendalian Intern
- Pelaksanaan rapat pembahasan pemantauan minimal setiap triwulan (rapat pembahasan internal UKI lebih sering)
- Melibatkan unit yang dipantau
- Pemantauan atas kegiatan utama unit Kanwil DJPb Provinsi Lampung
- Dokumentasi laporan
- Dokumentasi kegiatan rapat pembahasan
- Laporan Bulanan
- Laporan Triwulanan
- Tindak lanjut rekomendasi hasil temuan
Pengelolaan Pengaduan

Dasar Hukum
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Ditjen Perbendahraan
- Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-2773/PB/2013 hal Ringkasan Pelaksanaan Unsur-unsur Tugas Kepatuhan Internal dan Timeframe Kegiatan di Lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pelaksanaan Tugas Pengelolaan Pengaduan
- Dalam rangka menjamin terlaksananya pengelolaan pengaduan dari pegawai/masyarakat di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Kanwil DJPb Provinsi Lampung telah membentuk Petugas Pengelola Pengaduan yang dituangkan dalam SK Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung nomor KEP-80/WPB.08/BD.04/2021
- Tugas, Wewenang dan tanggung jawab Petugas Pengelola Pengaduan yaitu:
- Menerima, mengadministrasikan, menganalisis pengaduan untuk menentukan tindak lanjut berupa pengumpulan bahan dan keterangan, investigasi, penerusan kepada pihak eksternal dan mengarsipkan serta menindaklanjuti dan Menyusun laporan pengelolaan pengaduan
- Unit Kepatuhan Internal Kanwil mengelola:
1). Pengaduan yang diterima langsung UKI Wilayah
2). Pengaduan yang dimuat media massa local
3). Pengaduan yang dilimpahkan dari UKI E1
4). Pengaduan yang diteruskan dari UKI P
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan pengaduan secara periodic dan berjenjang
Pemantauan Kode Etik dan Disiplin Pegawai

Dasar Hukum
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-253/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kerangka Penguatan Integritas Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Nota Dinas Sesditjen Nomor ND-193/PB.1/2020 hal Pelaksanaan Pemantauan Kode Etik Tahun 2020
Pelaksanaan Tugas Pemantauan Kode Etik dan Disiplin Pegawai
- Menandatangani Pakta Integritas Internal dan Eksternal
- Melakukan kegiatan yang menyisipkan unsur sosialisasi kode etik/disiplin pegawai
- Mewaspadai titik rawan fraud dan conflict of interest
- Melakukan coaching, conseling, dan GKM
- Laporan pemantauan bulanan
- Laporan rekapitulasi pemantauan triwulanan
Pengendalian Gratifikasi

Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4358/PB/2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan
Pelaksanaan Tugas Pengendalian Gratifikasi
- Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdiri dari UPG Kantor Wilayah dan UPG KPPN yang berfungsi sebagai unit pelayanan dan informasi pengendalian gratifikasi berdasarkan SK Nomor KEP-104/WPB.08/BD.04/2021
- Tugas dari Unit Pengendali Gratifikasi yaitu:
- Menerima laporan gratifikasi pada unit kerja
- Melakukan verifikasi alas kelengkapan laporan penerimaan gratifikasi
- Melakukan analisis alas laporan penerimaan gratifikasi
- Menentukan tindak lanjut penanganan alas pelaporan gratifikasi
- UPG KPPN menyusun laporan bulanan penanganan gratifikasi dan menyampaikan secara elektronik ke UPG Kanwil dalam waktu 5 hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir. UPG Kanwil menyusun laporan bulanan rekapitulasi penanganan gratifikasi pada UPG Kanwil dan seluruh UPG KPPN dan menyampaikan ke UPG Kantor Pusat dalam waktu 7 hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir;
- Melakukan sosialisasi/internalisasi ketentuan gratifikasi pada unit kerja masing masing

