Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214
Government Finance Statistics atau lebih dikenal dengan singkatan GFS adalah sistem pengumpulan data statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan yang berhubungan dengan transaksi- transaksi keuangan negara, dalam format yang sesuai untuk analisis ekonomi dan dapat diterima secara internasional.
Unduh LKPK Kanwil DJPB Prov. Lampung
| Laporan GFS Triwulan III 2025 | |
![]() |
Laporan GFS Strategis Tingkat Wilayah merupakan reformulasi dari penyusunan dan penyampaian LKPK-TW (Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian-Tingkat Wilayah) dan LSKP-TW (Laporan Statistik Keuangan Pemerintah-Tingkat Wilayah) sesuai amanat Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2040/PB.1/2021 tentang Standardisasi Pelaksanaan Fungsi Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist dan Representasi Kementerian Keuangan di Daerah. Pada Triwulan III Tahun 2025, kondisi fiskal di Provinsi Lampung menunjukkan tren campuran. Dari sisi pendapatan konsolidasian, tercatat sebesar Rp12,03 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp25,25 triliun, menghasilkan defisit sebesar Rp13,21 triliun. Defisit ini lebih rendah dibanding periode sama tahun sebelumnya, menunjukkan adanya perbaikan kinerja pengelolaan fiskal di daerah. Dari sisi neraca keuangan, aset pemerintah konsolidasian Lampung tercatat sebesar Rp140,26 triliun dengan kewajiban Rp5,63 triliun, menghasilkan ekuitas sebesar Rp134,63 triliun. Kekayaan bersih pemerintah meningkat sebesar 3,08% dibanding Triwulan III 2024. Analisis rasio keuangan menunjukkan bahwa solvabilitas jangka pendek berada pada angka 215,69%, sedangkan solvabilitas jangka panjang mencapai 12.556,22%, menandakan kemampuan aset yang sangat kuat dibanding kewajiban. Namun demikian, rasio kemandirian daerah rata-rata baru 15,15%, menunjukkan sebagian besar pemerintah daerah di Lampung masih berada dalam kategori “Kurang Mandiri” dan bergantung pada transfer pusat. Dari sisi kinerja fiskal daerah, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki rasio kemandirian tertinggi sebesar 52,88%, sedangkan Kabupaten Pesisir Barat menjadi yang terendah dengan 3,38%. Rasio solvabilitas anggaran rata-rata mencapai 113,57%, menunjukkan bahwa secara umum pendapatan daerah masih mampu menutup kebutuhan anggaran. Penyusunan Laporan GFS Strategis mencerminkan komitmen Kanwil DJPb Provinsi Lampung untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan fiskal di daerah. Laporan ini juga menjadi bagian integral dalam konsolidasi laporan keuangan nasional dan mendukung fungsi Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist. Data dalam laporan ini bersifat unaudited (sementara) dan dapat berubah sesuai perkembangan informasi keuangan berikutnya. Informasi lebih lengkap mengenai LKPK-TW dan LSKP-TW Provinsi Lampung Triwulan III Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan dokumen di samping atau melalui portal LOSFiDa (Lampung One Stop Financial Data) di laman resmi Kanwil DJPb Provinsi Lampung. |
| Laporan GFS Triwulan II 2025 | |
![]() |
Laporan GFS Strategis Tingkat wilayah merupakan reformulasi dari penyusunan dan penyampaian LKPK-TW (Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian-Tingkat Wilayah) dan LSKP-TW (Laporan Statistik Keuangan Pemerintah-Tingkat Wilayah) sesuai amanat Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2040/PB.1/2021 tentang Standardisasi Pelaksanaan Fungsi Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist dan Representasi Kementerian Keuangan di Daerah. Pada Triwulan II 2025, pendapatan konsolidasian di Provinsi Lampung tercatat sebesar Rp8,26 triliun (naik 11,53% dibanding periode sama tahun lalu). Kenaikan ini terutama didorong oleh penerimaan perpajakan dan PNBP. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp15,72 triliun dan transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp5,74 triliun, sehingga secara keseluruhan APBN di Lampung mencatat defisit Rp7,46 triliun, lebih rendah 11,11% dibanding Triwulan II 2024. Dari sisi rasio, solvabilitas jangka pendek 254,82% dan jangka panjang 10.923,68% menunjukkan kondisi aset yang relatif kuat. Namun, rasio kemandirian daerah rata-rata hanya 12,87%, menandakan masih tingginya ketergantungan terhadap transfer pusat. Adapun kekayaan bersih pemerintah konsolidasian di Lampung mencapai Rp132,56 triliun, tumbuh tipis 0,55%. Informasi selengkapnya mengenai keuangan dan statistik pemerintah konsolidasian di Lampung bisa diakses langsung pada pdf LKPK-TW dan LSKP-TW di samping. Penyusunan laporan ini mencerminkan komitmen Kanwil DJPb Lampung untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan fiskal, serta menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional. Data yang dipergunakan masih merupakan data unaudited atau prediksi sehingga hasil kajian masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan data yang ada. |
| Laporan GFS Triwulan I 2025 | |
![]() |
Laporan GFS Strategis Tingkat wilayah merupakan reformulasi dari penyusunan dan penyampaian LKPK-TW (Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian-Tingkat Wilayah) dan LSKP-TW (Laporan Statistik Keuangan Pemerintah-Tingkat Wilayah) sesuai amanat Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2040/PB.1/2021 tentang Standardisasi Pelaksanaan Fungsi Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist dan Representasi Kementerian Keuangan di Daerah. Beberapa poin penting dari laporan ini antara lain: 1. Pendapatan konsolidasi tercatat Rp3,69 triliun, turun 35,20% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, namun didukung pertumbuhan signifikan pada penerimaan perpajakan sebesar 52,08%. Informasi selengkapnya mengenai keuangan dan statistik pemerintah konsolidasian di Lampung bisa diakses langsung pada pdf LKPK-TW dan LSKP-TW di samping. Penyusunan laporan ini mencerminkan komitmen Kanwil DJPb Lampung untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan fiskal, serta menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional. Data yang dipergunakan masih merupakan data unaudited atau prediksi sehingga hasil kajian masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan data yang ada. |
| Laporan GFS Audited 2024 | |
![]() |
Tahun 2024, pengelolaan keuangan pemerintah pusat di wilayah Provinsi Lampung menunjukkan kinerja yang cukup stabil. Pendapatan konsolidasian mencapai Rp18,67 triliun, tumbuh 12,73% dibanding tahun sebelumnya, terutama dari penerimaan perpajakan dan PNBP. Di sisi lain, belanja negara dan transfer ke daerah mencapai Rp40,12 triliun, naik 5,64%, sehingga tercatat defisit Rp21,45 triliun. Dari sisi operasional, pendapatan turun 5,66% menjadi Rp37,52 triliun, sementara beban melonjak 55,28% menjadi Rp59,65 triliun, sehingga menghasilkan defisit operasional Rp22,13 triliun. Neraca menunjukkan aset konsolidasian Rp134,55 triliun (naik 1,12%), dengan komposisi terbesar pada aset tetap, sementara kewajiban meningkat 26,49% menjadi Rp3,74 triliun, sehingga ekuitas hanya naik tipis menjadi Rp130,81 triliun. Dari perspektif statistik fiskal, saldo operasi bruto mencatat defisit Rp15,64 triliun, net lending/borrowing Rp10,29 triliun, dan kekayaan bersih mencapai Rp131,25 triliun atau naik tipis 0,30% dibanding tahun 2023. Analisis rasio menunjukkan solvabilitas jangka pendek 271,88% dan jangka panjang 11.072,58%, yang berarti posisi aset masih sangat kuat untuk menutup kewajiban. Namun, rasio kemandirian keuangan daerah rata-rata hanya 13,52%, menandakan masih tingginya ketergantungan pada transfer pusat. Secara keseluruhan, meskipun pendapatan konsolidasian tumbuh positif, tingginya beban operasional dan meningkatnya kewajiban jangka panjang menekan kinerja fiskal 2024. Ke depan, diperlukan penguatan basis penerimaan dan efisiensi belanja agar keberlanjutan fiskal di Provinsi Lampung tetap terjaga. Informasi selengkapnya mengenai keuangan dan statistik pemerintah konsolidasian di Lampung bisa diakses langsung pada pdf LKPK-TW dan LSKP-TW di samping. |
| Laporan GFS Unaudited 2024 | |
![]() |
Laporan GFS Strategis Tingkat wilayah merupakan reformulasi dari penyusunan dan penyampaian LKPK-TW (Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian-Tingkat Wilayah) dan LSKPTW (Laporan Statistik Keuangan Pemerintah-Tingkat Wilayah) sesuai amanat Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2040/PB.1/2021 tentang Standardisasi Pelaksanaan Fungsi Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist dan Representasi Kementerian Keuangan di Daerah. Tahun 2024, pendapatan konsolidasian di Provinsi Lampung mencapai Rp18,67 triliun (naik 12,73%), namun belum mampu menutup belanja yang mencapai Rp40,12 triliun, sehingga terjadi defisit Rp21,45 triliun. Dari sisi rasio, solvabilitas jangka pendek (271,88%) dan jangka panjang (11.072,58%) menunjukkan posisi aset yang sangat kuat, tetapi rasio kemandirian daerah rata-rata hanya 13,52%, menandakan ketergantungan tinggi pada transfer pusat. Kekayaan bersih pemerintah konsolidasian tercatat Rp131,25 triliun dengan pertumbuhan tipis 0,30%. Kondisi ini menegaskan perlunya penguatan pendapatan dan efisiensi belanja untuk menjaga keberlanjutan fiskal di Lampung. Informasi selengkapnya mengenai keuangan dan statistik pemerintah konsolidasian di Lampung bisa diakses langsung pada pdf LKPK-TW dan LSKP-TW di samping. Penyusunan laporan ini mencerminkan komitmen Kanwil DJPb Lampung untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan fiskal, serta menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional. Data yang dipergunakan masih merupakan data unaudited atau prediksi sehingga hasil kajian masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan data yang ada. |
| Tahun | Periode | |||
| Triwulan I | Triwulan II | Triwulan III | Audited | |
| 2025 | unduh | unduh | unduh | |
| 2024 | unduh | unduh | unduh | ![]() |
| 2023 | unduh | unduh | unduh | ![]() |
| 2022 | unduh | unduh | unduh | ![]() |
| 2021 | unduh | unduh | unduh | ![]() |
| 2020 | unduh | unduh | unduh | ![]() |
| 2019 | - | - | - | ![]() |
| 2018 | - | - | - | ![]() |
| 2017 | - | - | - | ![]() |
| 2016 | - | - | - | ![]() |
| 2015 | - | - | - | ![]() |
Untuk memastikan keberhasilan pencapaian tujuan reformasi birokrasi dan sejalan dengan good governance itu sendiri, maka sejak tahun 2007 Kementerian Keuangan telah menetapkan penggunaan metode Balanced Scorecard (BSc) dalam pengelolaan kinerja sehingga kinerja menjadi terukur dan terarah. Penilaian Kinerja meliputi seluruh organisasi dan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengelolaan Kinerja berbasis Balanced Scorecard di Kementerian Keuangan secara legal formal telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, sedangkan di tingkat Ditjen Perbendaharaan, penegasan penerapan BSc ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-241/PB/2015 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
Sejalan dengan proses penerapan Balanced Scorecard (BSc) di tingkat Kementerian Keuangan, maka Kami (Manajer Kinerja Organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yaitu Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat DJPb cq. Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi) dan para pegawai DJPb sebagai bagian dari Kementerian Keuangan juga telah secara serius mengadopsi manajemen kinerja berbasis Balanced Scorecard (BSc) sebagai sistem pengelolaan kinerja di Ditjen Perbendaharaan sejak akhir tahun 2007. Meskipun pada awalnya, penerapan BSc di Ditjen Perbendaharaan dihadapkan pada permasalahan masih kurangnya awareness pimpinan dan pegawai serta keraguan berbagai pihak terhadap efektivitas penerapan BSc dalam meningkatkan kinerja organisasi dan individu. Namun dalam perkembangannya, penerapan BSc di lingkungan Ditjen Perbendaharaan secara perlahan dapat diimplementasikan sebagai yang terbaik di lingkup Kementerian Keuangan.
Perjanjian Kinerja Kemenkeu Two Kantor Wilayah DJPb Lampung
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI, melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka membantu pelaku UMKM untuk mengakses permodalan berbasis kerakyatan. Informasi lebih lanjut mengenai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat Anda simak melalui leaflet berikut:
![]() |
![]() |
|
![]() |
![]() |
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
![]() |
![]() |
|
![]() |
![]() |
Halo Sobat #Intress
Tabik Pun🙏🏻
Keberhasilan sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh strategi, tetapi juga oleh budaya yang mendasarinya. Budaya yang kuat memfasilitasi kolaborasi dan inovasi, menjadikan setiap pencapaian lebih berarti. Terdapat lima budaya Kementerian Keuangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127/KMK.01/2013.
Simak postingan berikut untuk tahu lebih lanjut terkait lima budaya Kementerian Keuangan tersebut!💪💼✨




Way Rempah Raden
Komposisi:
Kayu Secang, Batang Cengkeh, Daun Kayu Manis, Daun Cengkeh, Daun Pala, Gula Batu, Rimpang Jahe
Cara Pakai:
Masukan semua bahan kedalam gelas. Seduh dengan air panas, diamkan sebentar langsung dapat dinikmati. Bisa seduh kembali jika air habis.
Di produksi oleh Sekar Jawi Yogyakarta
No. P-IRT 2133402041863-25
Di distribusikan oleh Way Rempah Raden Lampung
No. P-IRT 2101871010264-27
Telepon: 0878-7227-4317
Instagram: ririn_ypki
Alanat: Pulau Sebesi, Perumahan Bumi Sukarame Asri A25, Bandar Lampung
Neng's Creative Home
Produk ini dibuat dengan menggunakan bahan tapis yang berkualitas. Dibuat dengan cara disulam oleh para pekerja lokal di Bandar Lampung. Produk ini dapat digunakan sebagai aksesori yang dapat melengkapi penampilan agar terlihat lebih elegan dan menawan.
telepon : 0853-8422-8588
Instagram : @noviyantineneng12
✨Halo #SobatIntress Lampung✨
Tabik Pun🙏🏻
Di era yang dinamis saat ini, tantangan yang dihadapi Kanwil DJPb Provinsi Lampung semakin bertambah dan beragam. Untuk menghadapi tantangan tersebut, dibutuhkan strategi organisasi yang efektif guna memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Strategi Organisasi Kanwil DJPb Provinsi Lampung Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Optimalisasi sarana dan prasarana yang memadai dalam menjaga hubungan dengan stakeholders yang telah terjalin dengan baik
2. Memanfaatkan adanya kelengkapan peraturan terkait pelaksanaan anggaran sebagai dasar hukum yang jelas dan lengkap sebagai wujud bukti kebenaran image sebagai unit yang profesional dan berintegritas
3. Optimalisasi kertersediaan teknologi informasi dalam sistem aplikasi yang membantu proses layanan kepada mitra kerja sebagai upaya dalam memenuhi image sebagai unit yang profesional dan berintegritas
4. Optimalisasi pegawai yang didominasi generasi Y dan Z yang mudah beradaptasi terhadap perubahan teknologi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi guna mengembangkan inovasi layanan kepada mitra kerja
5. Memanfaatkan hubungan dengan stakeholders yang telah terjalin dengan baik untuk dapat bertukar data yang mudah diakses untuk pemenuhan kebutuhan organisasi
Bagaimanakah proses penentuan strategi organisasi tersebut dan apa saja alat analisis yang digunakan? Yuk #SobatIntress simak postingan beriktu ini untuk mendapatkan jawabannya!








Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb),
Kementerian Keuangan RI
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik,
Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214