APBN tahun 2017 Wilayah Provinsi Maluku
Ambon, 13 Desember 2016
Penyerahan DIPA tahun 2017 di Provinsi Maluku oleh Gubernur Provinsi Maluku, Ir. Said Assagaff pada tanggal 13 Desember 2016 merupakan awal dari proses pelaksanaan UU Nomor 18 tahun 2016 tentang APBN tahun 2017. DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN, sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. Penyerahan DIPA tahun 2017 dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di Pusat dan Daerah lebih cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia.
Pada kesempatan yang sama juga diberikan penghargaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Buru atas prestasinya menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2015 dengan predikat tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemberian penghargaan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku, Usdek Rahyono.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam APBN tahun 2017, Provinsi Maluku mendapat alokasi Belanja Negara sebesar Rp19,28 triliun dimana sekitar Rp6,97 triliun dialokasikan melalui belanja Kementerian/Lembaga dan sekitar Rp12,31 triliun dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Secara lebih rinci dapat diuraikan bahwa DIPA yang diserahkan untuk satuan kerja kementerian negara/lembaga yang ada di Provinsi Maluku berjumlah 437 buah dengan nilai sebesar Rp6,97 triliun yang terbagi atas DIPA Kantor Pusat sebesar Rp2,69 triliun dan DIPA untuk kantor vertikal, satuan kerja dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama senilai Rp4,28 triliun. Untuk dana transfer, DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp12,31 triliun, yang terdiri atas Dana Perimbangan Rp11,06 triliun; Dana Insentif Daerah Rp295,02 miliar; dan Dana Desa Rp961,6 miliar.
Alokasi belanja Kementerian/Lembaga difokuskan untuk mendanai program prioritas pembangunan terutama infrastruktur dan konektifitas, peningkatan kualitas dan efektifitas program perlindungan sosial (KIP, KIS, dan PKH), serta memperkuat pertahanan dan keamanan untuk mendukung stabilitas. Termasuk dalam prioritas adalah pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari Belanja Negara, yang harus dikelola secara efisien dan efektif, dengan target yang tepat.
Sementara itu, alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2017 menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawa Cita. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat.
Terhadap pelaksanaan APBN tahun 2017, Gubernur dalam sambutannya mengingatkan agar: (1) semua K/L harus memulai pra lelang proyek-proyek kegiatan tahun 2017 di akhir tahun 2016, sehingga pada awal tahun 2017 kegiatan sudah berjalan efektif; (2) kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang tertunda karena penghematan di tahun 2016 dilanjutkan di tahun 2017 dengan pagu yang ada; (3) Meningkatkan langkah pemantauan dan evaluasi pelaksanaan belanja dengan sinergi dan koordinasi yang intensif antar jajaran Pemerintah; (4) menyelesaikan kendala administratif, prosedural, dan birokrasi. Selain itu, Gubernur menegaskan pula komitmen Pemerintah Pusat untuk menyederhanakan penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) agar para pengelola kegiatan lebih fokus pada upaya pencapaian sasaran.
Kemudian, Gubernur juga meminta agar para Bupati dan Walikota sesegera mungkin menyampaikan DIPA kepada satuan kerja di wilayahnya serta mengesahkan APBD tepat waktu. Selain itu, kualitas pengelolaan APBD harus ditingkatkan melalui penyusunan APBD secara terukur dan berbasis output, dengan memastikan alokasi anggaran dimanfaatkan a.l: (a) meningkatkan belanja publik sehingga alokasinya lebih besar dari belanja pegawai, (b) mengoptimalkan penggunaan dana yang bersumber dari Transfer ke Daerah secara lebih produktif, termasuk mengalokasikan minimal 25 persen dari dana transfer umum (DAU dan DBH) untuk belanja infrastruktur daerah; (c) menggunakan DAK Fisik untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah; (d) Menggunakan Dana Desa untuk mempercepat pembangunan sarana/prasarana pedesaan; dan (e) melakukan efisiensi terhadap belanja operasional.
Pada akhirnya, Gubernur juga berharap agar pemerintah daerah mampu meningkatkan kompetensi dan kapasitas perangkatnya agar dapat bekerja secara profesional, baik dalam mengelola keuangan daerah maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan daya tarik investasi, maka tiapdaerah diminta untuk memiliki one stop service.
Dengan diserahkannya DIPA tahun 2017 ini, diharapkan agar satuan kerja dan pemda segera menindaklanjutinya dengan melaksanakan APBN/APBD tahun 2017, secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
. (admin)