Ambon – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan langkah strategi dalam pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan dengan mengubah mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) mulai tahun 2025.
Kini, pembayaran TPG tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan langsung disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening masing-masing guru penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kebijakan ini lahir sejalan dengan Arah Presiden untuk mempercepat pelaksanaan program kesejahteraan pendidikan serta guru sebagai garda depan pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Dasar hukum pengaturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, didukung dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 serta Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang bantuan teknis TPG.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku dalam keterangannya menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk memperbaiki birokrasi penyaluran, tetapi juga untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. “Transformasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memastikan hak guru diterima tepat waktu dan tepat sasaran. Dengan sistem yang lebih ringkas, guru di Maluku dapat memperoleh kepastian dalam izin penerimaan, sehingga lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran,” ungkapnya.
Pada tahun 2025, Provinsi Maluku memperoleh alokasi anggaran DAK Non-Fisik Dana Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp650,54 miliar yang terbagi menjadi 11 kota/kabupaten dan 1 pemerintah provinsi. Anggaran terbesar dialokasikan kepada Provinsi Maluku sebesar Rp207,93 miliar khusus untuk membiayai Tunjangan Profesi Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh wilayah Maluku. Sampai dengan bulan Triwulan II 2025, pembayaran Tunjangan Profesi Guru SMA Provinsi Maluku telah menjangkau 3.582 penerima dengan tingkat realisasi sebesar 44,20% atau senilai Rp91,90 miliar. Secara persentase, Kota Ambon menjadi kota dengan capaian realisasi salur TPG tertinggi yakni sebesar 49,31% dengan total penerima sebanyak 813 guru. Di sisi lain, Kabupaten Buru Selatan menjadi kabupaten dengan jumlah dan tingkat persentase penyaluran terendah di Provinsi Maluku yakni hanya sebesar Rp7,92 miliar atau 42,54%.
Transformasi ini membawa dampak positif nyata bagi guru, terutama dalam aspek kepastian waktu pembayaran dan peningkatan kesejahteraan. Dengan tunjangan yang cair lebih tepat waktu, daya beli guru meningkat, yang pada gilirannya memberi kontribusi terhadap perputaran ekonomi lokal. Bagi pemerintah daerah, meski tidak lagi menyalurkan dana, tetap memiliki peran penting dalam verifikasi dan validasi data guru penerima. Perubahan ini juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan data dan koordinasi lintas instansi.
Namun, kebijakan baru ini tidak lepas dari tantangan. Beberapa tantangan teknis masih muncul dalam tahap transisi, seperti mekanisme pemotongan iuran BPJS bagi guru P3K yang belum sepenuhnya terakomodasi, serta retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akibat ketidaksesuaian data rekening. Di Maluku, kasus retur memang terjadi, tetapi dapat diselesaikan relatif cepat, hanya dalam 2–4 hari kerja. Faktor geografis Maluku sebagai daerah kepulauan juga menghadirkan hambatan tersendiri, terutama bagi guru yang berada di wilayah terpencil dengan akses perbankan yang terbatas.
Meski demikian, upaya penyempurnaan terus dilakukan. Implementasi sistem terintegrasi antara Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), Info GTK, dan aplikasi OMSPAN TKD terbukti mampu mempercepat validasi data dan mengurangi potensi keterlambatan penyaluran. KPPN di Maluku juga aktif melakukan pendampingan dan memastikan proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan. Bahkan, dalam triwulan II 2025, peringkat realisasi penyaluran TPG Provinsi Maluku secara nasional meningkat, menunjukkan perbaikan signifikan dibanding triwulan sebelumnya.
Ke depan, transformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi model reformasi tata kelola keuangan publik di sektor lain. Sistem penyaluran langsung yang lebih transparan dan akuntabel diyakini dapat memperkuat fondasi fiskal sekaligus mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Kanwil DJPb Provinsi Maluku dalam pelaksanaan Rapat Komite ALCo Regional yang dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 yang dihadiri oleh seluruh Instansi Vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Maluku, yaitu Kanwil DJPb Provinsi Maluku, Kanwil DJPBC Provinsi Maluku, KPP Pratama Ambon, KPKNL Ambon, KPPBC Ambon dan Tual, serta seluruh KPPN mencakup Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya agar penerapan kebijakan ini semakin optimal. “Kami percaya, kesejahteraan guru adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Transformasi penyaluran TPG ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan investasi jangka panjang bagi generasi bangsa,” tutup Kepala Kanwil DJPb Maluku.
***
Narahubung Media:
Kanwil DJPb Provinsi Maluku 0813-8022-8410
Kementerian Keuangan Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


