Kepala Bidang PPA I, Burhani AS Menyampaikan Materi Sosialisai di Aula Kanwil Lt.3 (11/4 - 12/4)
Sosialisasi Tiga Produk Hukum, Kanwil DJPb Provinsi Maluku mengundang Satker Mitra Kerja
Seiring dengan telah diterbitkannya peraturan tentang tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2018 dan kartu kredit pemerintah, Kanwil DJPb Provinsi Maluku mengadakan acara sosialisasi tiga produk hukum, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-3/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2018, dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam rangka Penggunaan Uang Persediaan kepada 248 satker mitra kerja Kanwil DJPb Provinsi Maluku dalam wilayah kerja KPPN Ambon. Acara tersebut diadakan di Aula Kanwil DJPb Provinsi Maluku dan terbagi dalam dua batch dimana batch I diselenggarakan pada hari Rabu, 11 April 2018 sementara batch II diselenggarakan pada hari Kamis, 12 April 2018. Adapun narasumber pada kegiatan tersebut adalah para pejabat Bidang PPA I dan pemimpin BRI Cabang Ambon selaku salah satu provider kartu kredit pemerintah.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku, Sudarmanto, dalam sambutannya menyatakan bahwa satker masih menemui kendala di level perencanaan. Dari data yang ada, selama tahun 2017, revisi anggaran yang diproses di Kanwil DJPb Provinsi Maluku mencapai 976 revisi dari jumlah satker sebanyak 469 satuan kerja atau masing-masing satker rata-rata mengajukan revisi anggaran sebanyak 2 kali dalam setahun. Beliau berharap tahun ini statistik revisi anggaran tersebut dapat dikurangi seiring dengan rencana Kementerian Keuangan menerapkan konsep reward and punishment di aspek penganggaran.
Terkait substansi materi revisi anggaran, Sudarmanto menggarisbawahi adanya perbedaan pengaturan revisi anggaran tahun anggaran 2018 dengan tahun lalu dimana sebelumnya kewenangan pengesahan revisi hanya ada pada DJA dan Kanwil DJPb sedangkan pada tahun anggaran 2018 selain kedua institusi tersebut, pengesahan revisi anggaran juga dilakukan di Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb. Selain itu, perbedaan juga terjadi pada batasan nilai alokasi anggaran yang diperkenankan untuk direvisi yaitu sebesar 10% dari pagu output dimana sebelumnya tidak diatur batasan tersebut. Pada tahun anggaran 2018 diatur pergeseran anggaran kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama yang menjadi kewenangan DJPb sedangkan pada tahun sebelumnya hanya mengatur kewenangan DJA.
Kemudian, terkait uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah, Sudarmanto menegaskan kembali tujuan pembayaran tagihan dengan kartu kredit pemerintah adalah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan. Termasuk di dalamnya adalah pesan bahwa kartu kredit pemerintah dapat digunakan oleh seluruh K/L untuk melakukan belanja operasional seperti belanja keperluan perkantoran, pengadaan bahan makanan, bahan, barang persediaan, sewa, dan belanja perjalanan dinas termasuk tiket, penginapan dan sewa kendaraan. Pada masa uji coba, kartu kredit pemerintah telah digunakan di Sekretariat Negara, KPK, PPATK, dan eselon I di lingkungan Kemenkeu, antara lain DJPb, BKF, dan Sekretariat Jenderal.
Kegiatan yang sama akan diselenggarakan di KPPN Masohi, KPPN Tual, dan KPPN Saumlaki dengan mengundang satker mitra kerja masing-masing KPPN. (RK)