Ketika APBD Habis untuk Rutinitas: Problematika Struktur Belanja Daerah di NTB Tahun 2025

(opini oleh Pegawai Kanwil DJPb Provinsi NTB, Muhammad Lutfi Aziz)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya adalah instrumen utama pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, efektivitas APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan oleh bagaimana anggaran tersebut dialokasikan. Struktur belanja menjadi kunci untuk menilai apakah anggaran benar-benar produktif atau sekadar menopang rutinitas birokrasi.
Kajian Fiskal Regional (KFR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025 menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup serius dalam struktur belanja daerah. Secara konsolidasian, belanja pegawai pemerintah daerah tercatat mencapai sekitar 44 persen dari total belanja, jauh melampaui batas ideal yang umumnya direkomendasikan sebesar 30 persen. Di sisi lain, belanja modal pemerintah daerah yang berfungsi untuk pembangunan infrastruktur dan investasi jangka panjang hanya berada di kisaran 10 persen, jauh di bawah target minimal 40 persen.
Ketimpangan ini mencerminkan orientasi belanja yang masih didominasi oleh kebutuhan administratif dibandingkan pembangunan. Belanja pegawai pada dasarnya bersifat konsumtif, karena digunakan untuk membiayai gaji, tunjangan, dan operasional aparatur. Sementara itu, belanja modal bersifat produktif karena menciptakan aset yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti jalan, irigasi, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.
Dominasi belanja pegawai berimplikasi langsung pada terbatasnya ruang fiskal untuk pembangunan. Ketika sebagian besar anggaran terserap untuk membiayai birokrasi, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas yang rendah untuk melakukan intervensi strategis. Akibatnya, program pembangunan sering kali tidak optimal, baik dari sisi cakupan maupun kualitas.
Lebih jauh lagi, struktur belanja yang tidak seimbang ini berpotensi memperlambat transformasi ekonomi daerah. NTB yang sedang mengalami pertumbuhan tinggi berbasis industri pengolahan membutuhkan dukungan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tanpa alokasi belanja modal yang memadai, momentum pertumbuhan tersebut berisiko tidak berkelanjutan.
Permasalahan ini juga berkaitan erat dengan kapasitas perencanaan dan penganggaran. Ketergantungan pada belanja rutin sering kali mencerminkan kurangnya keberanian untuk melakukan reformasi birokrasi dan realokasi anggaran. Padahal, pengendalian belanja pegawai merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang fiskal yang lebih sehat.
Untuk mengatasi kondisi ini, diperlukan langkah strategis yang terarah. Pertama, pemerintah daerah perlu melakukan rasionalisasi belanja pegawai melalui pengendalian rekrutmen dan optimalisasi kinerja aparatur. Kedua, alokasi belanja harus diarahkan secara bertahap ke sektor-sektor produktif yang memiliki multiplier effect tinggi. Ketiga, perencanaan anggaran harus berbasis pada outcome, bukan sekadar penyerapan.
Selain itu, penguatan belanja modal tidak hanya soal menambah anggaran, tetapi juga memastikan kualitas pelaksanaan. Infrastruktur yang dibangun harus relevan dengan kebutuhan ekonomi daerah, seperti mendukung sektor pertanian, pariwisata, dan industri pengolahan yang menjadi keunggulan NTB.
Sebagai penutup, struktur belanja APBD yang didominasi oleh belanja pegawai merupakan tantangan serius bagi pembangunan daerah. Tanpa perubahan arah kebijakan, APBD berisiko menjadi alat untuk mempertahankan status quo, bukan mendorong kemajuan. Oleh karena itu, reformasi struktur belanja menjadi langkah mendesak agar anggaran benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.
(Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi)


