
Mataram – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) Pengendalian Gratifikasi dalam rangka Penguatan Integritas Organisasi pada Rabu, 6 Mei 2026 bertempat di Ruang Serba Guna Kanwil DJPb Provinsi NTB. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai sebagai bagian dari implementasi Program Kerja Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 serta penguatan budaya integritas di lingkungan kerja.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Bayu Heri Wicaksono, yang menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Selanjutnya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, memberikan arahan terkait pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen seluruh pegawai dalam mendukung tata kelola organisasi yang akuntabel.
Penguatan Pemahaman Pengendalian Gratifikasi
Dalam sesi materi yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, seperti uang, barang, fasilitas, tiket perjalanan, hingga fasilitas penginapan yang diterima pegawai atau penyelenggara negara. Pegawai diingatkan bahwa gratifikasi perlu diwaspadai apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas pegawai.
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan berdasarkan ketentuan terbaru Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, seperti pemberian dalam keluarga tanpa konflik kepentingan, souvenir kegiatan kedinasan yang berlaku umum, hingga hadiah perlombaan yang diperoleh secara sah. Selain itu, disampaikan pula kewajiban pegawai untuk menolak dan melaporkan gratifikasi yang terindikasi suap atau menimbulkan benturan kepentingan.
Perkuat Sistem Pengendalian Intern dan Budaya Integritas
Kegiatan juga membahas implementasi Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi (SPIT) melalui model tiga lini sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi. Dalam materi yang dipaparkan, dijelaskan bahwa penguatan integritas organisasi memerlukan dukungan regulasi, struktur, proses, dan sumber daya yang berjalan secara sinergis.
Selain itu, pegawai diingatkan kembali mengenai penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan, Core Values ASN BerAKHLAK, serta nilai antikorupsi “BerJuMPA Di KerTaS” sebagai pedoman perilaku dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sosialisasi Benturan Kepentingan dan WISE
Dalam pembahasan penanganan benturan kepentingan, peserta memperoleh pemahaman mengenai kewajiban penyampaian Deklarasi Data Pegawai (DDP), mekanisme Laporan Penghindaran (LP), hingga Deklarasi Benturan Kepentingan (DBK) sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, pada sesi Whistleblowing System (WISE), disampaikan bahwa WISE merupakan sarana pelaporan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan yang mendukung budaya pelaporan pelanggaran secara aman dan terlindungi. Pegawai juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya penyampaian laporan yang lengkap dengan unsur 4W+1H serta jaminan perlindungan terhadap pelapor.
Bijak Bermedia Sosial dan Menjaga Netralitas ASN
Kegiatan turut menyoroti pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Pegawai diingatkan untuk menjaga etika bermedia sosial, menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun unggahan yang dapat memengaruhi citra institusi atau melanggar prinsip netralitas ASN.
Melalui kegiatan Gugus Kendali Mutu ini, Kanwil DJPb Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya integritas, meningkatkan kesadaran kepatuhan pegawai, serta membangun lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.




