
Mataram – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengikuti kegiatan Workshop Uji Coba Panduan Bagan Akun Standar (BAS) Tematik Anggaran Responsif Gender (ARG) yang diselenggarakan pada Rabu–Kamis, 6–7 Mei 2026 di Hotel Golden Palace Lombok, Mataram. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Sistem Perimbangan Keuangan (SPK), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan bekerja sama dengan SKALA.
Workshop ini dilaksanakan dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar (BAS) pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya untuk memperkuat penelusuran informasi anggaran tematik dan mendukung penganggaran yang responsif gender.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB. Kanwil DJPb Provinsi NTB turut berpartisipasi melalui perwakilan Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II dan Duta Pengarus Utamaan Gender (PUG) Kanwil DJPb Provinsi NTB.
Dalam sesi materi, DJPK menyampaikan bahwa sinergi BAS Tematik ARG difokuskan pada penyelarasan program, kegiatan, keluaran (output), dan referensi BAS lainnya antara pemerintah pusat dan daerah. Penyelarasan tersebut bertujuan mendukung proses tagging atau penandaan anggaran responsif gender secara lebih akurat sehingga informasi anggaran dapat terintegrasi secara nasional.
Sementara itu, KemenPPPA menjelaskan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi pembangunan untuk mewujudkan kesetaraan gender melalui integrasi perspektif gender dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Pendekatan ini juga dikaitkan dengan prinsip inklusi sosial guna memastikan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat adat memperoleh akses dan manfaat pembangunan secara setara.
Pada sesi yang disampaikan BKAD Provinsi NTB, dijelaskan implementasi GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) dalam proses penganggaran daerah. Saat ini, proses tagging ARG telah dilakukan melalui sistem SIPD RI secara terintegrasi, dilengkapi dokumen Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) sebagai dasar validasi anggaran responsif gender.

Berdasarkan hasil uji coba dan evaluasi awal, ditemukan bahwa sebagian besar kegiatan yang telah ditandai ARG masih berada pada kategori kontribusi terbatas (limited contribution), sehingga diperlukan optimalisasi penandaan agar intervensi yang benar-benar mendukung kesetaraan gender dapat terukur lebih baik. Selain itu, standardisasi metodologi tagging dan penyelarasan referensi BAS juga menjadi perhatian penting dalam implementasi nasional ke depan.
Melalui partisipasi dalam workshop ini, Kanwil DJPb Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan penganggaran yang responsif gender, inklusif, dan berbasis data yang terintegrasi. Sinergi pusat dan daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan yang lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.


