Gedung Keuangan Negara Jayapura, Jl. Ahmad Yani No. 8, Gurabesi, Jayapura

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PENGARUH KONDISI DARURAT TERHADAP CAPAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (sebuah catatan dari kerusuhan Wamena tanggal 23 September 2019)

Pada hari Senin tanggal 23 September 2019, telah terjadi kerusuhan di Wamena. Kerusuhan berawal dari demo siswa SMA yang melakukan protes terhadap dugaan penghinaan salah satu teman mereka oleh salah satu oknum guru, kebetulan siswa tersebut adalah orang asli papua dan gurunya adalah pendatang dari luar papua. Belakangan diketahui bahwa, dugaan penghinaan tersebut tidak benar dan telah diklarifikasi bersama antara guru dan siswa bersangkutan. Demo siswa tersebut akhirnya rusuh karena telah ditunggani oleh pihak lain. Kerusuhan tersebut mengakibatkan dibakarnya gedung-gedung pemerintah, salah satunya adalah kantor Bupati Jayawijaya. Selain gedung perkantoran, kerusuhan juga menyebabkan dibakarnya ruko-ruko dan kios serta pasar yang ada di sekitar Wamena. Berdasarkan data dari NU Peduli Wamena, sampai dengan tanggal 30 September 2019, kerusuhan tersebut telah menyebabkan 33 jiwa meninggal dunia, 77 dirawat inap, ratusan warga luka-luka dan lebih dari 5.000 warga mengungsi, dan lebih dari 2.000 orang meninggalkan Wamena.

Kerusakan gedung juga tidak luput dialami oleh KPPN Wamena. Lokasi KPPN Wamena cukup strategis, kurang lebih hanya 50 meter dari kantor Bupati Jayawijaya. Pagi itu, sekitar jam 09.00 WIT, tiba-tiba datang massa melempari kaca-kaca jendela dan pintu utama KPPN Wamena yang terbuat dari kaca. Kaca-kaca jendela pun pecah dan pintu utama KPPN Wamena hancur berantakan. Suasana menjadi mencekam karena khawatir massa masuk ke dalam dan menyerang para pegawai. Seluruh pegawai pun berlari ke belakang kantor untuk mencari tempat perlindungan. Syukur alhamdulillah, setelah massa melempari KPPN Wamena, mereka pergi tidak sampai masuk KPPN dan mmelakukan pembakaran. Sesaat setelah massa pergi, para pegawai pun langsung mencari meja, kursi dan lemari arsip untuk menutup pintu utama kantor yang telah hancur agar tidak dapat dimasuki massa. Setelah dipastikan kaca yang pecah dan pintu utama telah ditutup, seluruh pegawai berkumpul kembali di belakang kantor untuk berlindung. Terlihat dari belakang kantor asap hitam membumbung dari berbagai sisi KPPN Wamena. Melihat kondisi yang ada, para pegawai pun memutuskan evakuasi ke tempat lain yang aman untuk mencari tempat perlindungan. Pegawai menghubungi Polres Jayawijaya dan Kodim Jayawijaya, dan beberapa saat kemudian anggota TNI dari Kodim Jayawijaya menjemput para pegawai untuk evakuasi ke Kodim Jayawijaya.

Setelah satu malam menginap di Kodim Jayawijaya, esok harinya yaitu hari Selasa tanggal 24 September 2019, hasil diskusi pimpinan KPPN dan para pegawai, diputuskan untuk evakuasi keluar dari Wamena karena kondisi Wamena yang tidak kondusif. Pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 seluruh pegawai dan anggota keluarga KPPN Wamena berhasil dievakuasi ke Jayapura dan hanya meninggalkan 1 orang pegawai asli Papua untuk tinggal di Wamena untuk menjaga kantor.

Jumlah satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPPN Wamena berjumlah 80 satker yang tersebar di 8 kabupaten, yakni Kab. Jayawijaya (25 satker), Kab. Lanny Jaya (7 satker), Kab. Tolikara (12 satker), Kab. Yalimo (5 satker), Kab. Mamberamo Tengah (6 satker), Kab. Puncak Jaya (11 satker), Kab. Nduga (4 satker), dan Kab. Yahukimo (10 satker). Sejak tanggal 30 Oktober 2019, atau satu minggu sejak terjadinya kerusuhan, KPPN Wamena membuka layanan darurat di Aula KPPN Jayapura. Dalam kurun waktu tersebut, layanan darurat KPPN Wamena telah menerima 92 SPM dari 27 satker dan menerima 5 pendaftaran dan perubahan data kontrak serta pengesahan SKPP. Belum diketahui pasti bagaimana kondisi 24 satker yang berada di Wamena selain KPPN Wamena, apakah satker-satker tersebut tetap beroperasi normal atau tidak, yang pasti untuk Polres Jayawijaya dan Bandara Wamena masih beroperasi. Informasi sementara sampai dengan tanggal 4 Oktober 2019, meski sudah ada himbauan kepada warga untuk kembali berakivitas, toko dan warung hanya sedikit yang sudah mulai buka.

Kerusuhan Wamena, baik langsung maupun tidak langsung, akan berpengaruh terhadap kinerja pelaksanaan anggaran satker-satker di wilayah kerja KPPN Wamena. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menetapkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang berisi 12 indikator sebagai alat ukur pelaksanaan anggaran oleh Kementerian Negara/ Lembaga. 12 indikator tersebut adalah: Revisi DIPA, Halaman III DIPA, Pagu Minus, Penyelesaian Tagihan, Penyerapan Anggaran, Retur SP2D, Pengelolaan UP, Rekon LPJ Bendahara, Data Kontrak, Dispensasi SPM, Perencanaan Kas, dan Pengembalian SPM. Dari 12 indikator IKPA, setidaknya 6 indikator akan terpengaruh oleh terjadinya kerusuhan Wamena. 6 indikator tersebut memiliki bobot nilai sebesar 70 persen dari bobot total IKPA.

Pertama, indikator Penyelesaian Tagihan dengan bobot 20 persen. Indikator ini dihitung berdasarkan rasio penyelesaian tagihan yang tepat waktu dibagi dengan SPM LS Non Belanja Pegawai. Tagihan kepada negara untuk non belanja negara yang dibayar melalui mekanisme Langsung (LS) harus diselesaikan dalam waktu 17 hari kerja sejak timbulnya tagihan kepada negara. Dengan kondisi yang tidak normal akibat kerusuhan, antara lain: minimal 2 minggu tidak operasional, pegawai yang mengungsi, kondisi daerah yang tidak aman, dan listrik mati, maka dapat dipastikan akan mempengaruhi waktu penyelesaian tagihan. Jika dalam rentang 2 minggu sejak tanggal 23 September 2019 ada tagihan yang harus diproses, baik pembuatan SPP, SPM ataupun disampaikan ke KPPN, dengan kondisi setelah terjadi kerusuhan, maka tagihan yang ada tidak dapat diproses.

Kedua, indikator Penyerapan Anggaran dengan bobot 20%. Indikator ini dihitung berdasarkan tingkat realisasi terhadap target yang telah ditetapkan per triwulannya. Kondisi Wamena setelah kerusuhan adalah toko dan warung tutup, kantor pemerintahan tidak beroperasi, dan banyaknya warga pendatang yang mengungsi bahkan sampai keluar dari Wamena. Kondisi ini akan mempengaruhi tingkat penyerapan anggaran satker-satker di Wamena, apalagi satker-satker yang memiliki belanja modal besar seperti satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Prov. Papua dan Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Prov. Papua. Pasokan material pembangunan jalan dan jembatan pasti akan terganggu denngn adanya kerusuhan di Wamena, ditambah pula jika pekerja-pekerja proyek tersebut ikut mengungsi karena merasa tidak aman.

Ketiga, indikator Pengelolaan UP dengan bobot 10%. Indikator ini dihitung berdasarkan jumlah GUP tepat waktu dibagi seluruh record GUP. Kriteria tepat waktu adalah apabila satker mengajukan penggantian UP paling sedikit satu kali dalam satu bulan. Berdasarkan data dari OMSPAN, sampai dengan tanggal 7 Oktober 2019, sudah ada 33 satker yang GUP nya jatuh tempo. Artinya, jika pada tanggal jatuh tempo tersebut satker tidak melakukan pengajuan GUP, maka kriteria tepat waktu pada indikator Pengelolaan UP tidak akan terpenuhi. Keterlambatan satker untuk melakukan GUP sangat mungkin disebabkan oleh kondisi Wamena yang sedang tidak kondusif dalam 2 minggu terakhir. Potensi satker yang terlambat melakukan GUP masih akan bertambah meskipun KPPN Wamena telah membuka layanan darurat di KPPN Jayapura.

Keempat, indikator Rekon LPJ Bendahara dengan bobot 5%. Indikator ini dihitung berdasarkan rasio LPJ tepat waktu terhadap seluruh LPJ yang disampaikan ke KPPN. Kriteria tepat waktu diperoleh jika satker menyampaikan LPJ Bendahara paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Dengan kondisi yang ada, ada potensi keterlambatan yang cukup besar untuk satker menyampaikan LPJ Bendahara bulan September yang harus disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 10 Oktober 2019.

Kelima, indikator Penyampaian Data Kontrak dengan bobot 10%. Indikator ini dihitung berdasarkan rasio data kontrak tepat waktu terhadao seluruh data kontrak yang disampaikan ke KPPN. Kondisi tepat waktu akan dipenuhi jika penyampaian data kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Meskipun relatif kecil, masih ada potensi bagi satker-satker yang melakukan tanda tangan kontrak sebelum tanggal 23 September 2019 terlambat menyampaikan data kontrak tersebut ke KPPN mengingat kondisi Wamena yang tidak kondusif paska terjadinya kerusuhan.

Keenam, indikator Perencanaan Kas dengan bobot 5%. Indikator ini dihitung berdasarkan rasio Renkas yang tepat waktu terhadap seluruh Renka yang disampaikan ke KPPN. Potensi tidak tepatnya Renkas yang disampaikan cukup tinggi mengingat jika ada satker yang telah mengajukan renkas setelah tanggal 23 September 2019 namun belum dapat menyampaikan SPM ke KPPN setelah terjadinya kerusuhan akibat kondisi paska kerusuhan.

Penulis: Eko Hartono Hadi

Video: Maradicka Kusuma Indra

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

  

IKUTI KAMI

        

LAYANAN PENGADUAN

  

Search