Budaya sadar risiko harus dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan kegiatan di seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan risiko dalam setiap pengambilan keputusan, melalui:
- Memimpin langsung proses refinement kinerja dan risiko serta pembahasan laporan pemantauan manajemen risiko;
- Mendukung, merumuskan, menyetujui secara tertulis misi dan visi, prosedur dan kebijakan yang berkaitan dengan manajemen risiko;
- Mengalokasikan serta memastikan semua sumber daya organisasi memadai untuk mendukung penerapan manajemen risiko, dll.
- Komunikasi berkelanjutan baik bersifat top-down maupun bottom up, melalui:
- Menginformasikan secara luas mengenai Profil Risiko, Peta Risiko serta rancangan penanganan risiko kepada semua anggota organisasi;
- Memanfaatkan sarana media/komunikasi dalam menginternalisasikan manajemen risiko secara maksimal, dll.
- Penghargaan terhadap organisasi atau pegawai yang mengelola risiko dengan baik, melalui:
- Penghargaan kepada UPR berupa piagam, sertifikat, plakat, dll.
- Pemberian penambahan kompetensi melalui training, workshop, diklat, seminar, shortcourse, dsb.
- Pengintegrasian manajemen risiko melalui penyelarasan dengan sistem mananejem kinerja organisasi:
- Mengidentifikasi dan memitigasi Risiko proses bisnis yang berpengaruh dominan pada pencapaian Sasaran Organisasi;
- Mempertimbangkan Manajemen Risiko dalam penyusunan/perubahan alur proses bisnis;
- Profil Risiko tidak bersifat statis, namun adaptif dan responsif terhadap dinamika lingkungan, dll.
Bagi Bapak/Ibu yang hendak mempelajari lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan, dapat diakses pada tautan berikut.