Salah satu tugas Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 adalah melakukan pembinaan terkait pelaksanaan anggaran daerah kepada Pemda di wilayah kerjanya.
Mulai tahun 2023, penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebagai salah satu unsur anggaran/ keuangan daerah, dilaksanakan melalui KPPN setempat di daerah. Penyaluran Dana TKD melalui KPPN dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemda.
Dalam rangka percepatan penyaluran dan mitigasi risiko penyaluran TKD TA 2024 serta meningkatkan sinergi yang kuat antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah, Kanwil DJPb Provinsi Papua, KPPN Biak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran TKD.
Kegiatan Monev TKD diselenggarakan pada 17 s.d. 19 Oktober 2024 bertempat di BPKAD Pemda Kabupaten Biak Numfor. Tim dari Bidang PPA II Kanwil DJPb Papua dan KPPN Biak bertemu dengan Kepala BPKAD Kab. Biak Numfor, yang menyampaikan kesiapan Pemda Kab. Biak Numfor untuk menyelesaikan penyaluran tahap II DAK Fisik sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
(Tim Humas Kanwil DJPb Provinsi Papua)




