Keerom, Rabu (21/05/2025) - Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana yang bersumber dari APBN #Uangkita yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah. Dana TKD yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), DAK ( Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otsus, Dana Desa dan Dana Insentif Fiskal.
Pada Kabupaten Keerom hingga 15 Mei 2025, capaian realisasi penyaluran TKD telah mencapai 18,12 persen dari total pagu. Secara keseluruhan, kinerja penyaluran TKD TA 2024 telah berjalan dengan baik, namun masih terdapat beberapa kendala/ permasalahan yang perlu dilakukan monitoring dan evaluasi serta terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, untuk itu Guna memitigasi risiko terkait penyaluran TKD TA 2025 serta meningkatkan sinergi yang kuat antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah, Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Papua melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyaluran TKD Pada Kabupaten Keerom pada tanggal 20 s.d. 21 Mei 2025.
Monev dilakukan pada kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom yang dibuka oleh Kasie PPA II C Iyan Ardiyan, dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai persiapan tahapan awal penyampaian syarat salur Dana Otsus, dan persiapan kontrak DAK Fisik oleh Bapak Angelo Frank dan Bapak Mikael dari BPKAD Kab. Keerom. Adapun Alokasi TKD TA 2025 setelah KMK 29 pada Kab. Keerom mengalami Penurunan 9,19% dibandingkan alokasi TKD TA 2025 atau sebesar Rp100,00 Miliar, Penurunan ini paling besar terjadi pada Jenis TKD DAK Fisik sebesar Rp55,89 Miliar, DAU Rp26 Miliar, dan Dana Otsus Rp3,69 Miliar, pada penyaluran DAU mengalami kontraksi cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya dikarenakan belum salurnya DAU Spesific Grant seluruh bidang, sedangkan tahun sebelumnya sudah salur. Dalam diskusi ini, Iyan Ardian mengatakan perlu dilakukan percepatan penyaluran Dana Desa bagi 74 Desa mengingat syarat salur Tahap I paling lambat 15 Juni 2025.
Selain pembahasan mengenai syarat salur Dana Otsus, Monev juga membahas mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan mekanismesnya yang sebelumnya disalurkan melalui BPKAD menjadi disalurkan langsung pada rekening masing-masing guru.
Dari Monev ini, diketahui beberapa faktor yang menjadi kendala dalam Penyaluran DAK FIsik dan Dana Otsus seperti perubahan APBD dan RKPD dalam proses DPRD, serta perlunya sinkronisasi APBD dengan RAP di SKID.
Dengan diperolehnya permasalahan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan tersebut Demikian laporan disampaikan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
(Tim Humas Kanwil DJPb Provinsi Papua