Keerom, Rabu (21/05/2025)- Dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN TA 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.Atas hal tersebut, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 terdapat penyesuaian pada syarat salur tahap II yaitu Desa wajib menyampaikan Akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP.
Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua, sebagai kantor vertikal daerah memiliki kewajiban mengawal kesiapan dan proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah kerjanya.
Terdapat 51 Desa yang sedang berproses dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lingkup Kanwil DJPb Provinsi Papua. Tim Kanwil DJPb Provinsi Papua berperan turut serta mengawal kesiapan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kabupaten Keerom dengan melaksanakan studi kasus serta observasi pada Desa Arsopura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua pada Rabu, (21/05). Desa Arsopura merupakan salah satu desa pertama yang melakukan percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Keerom dan sudah berstatus Desa Maju. Dalam observasi yang dilakukan, diketahui bahwa terdapat 62 calon anggota Koperasi Desa Merah Putih Kampung Arsopura dengan iuran wajib sebesar Rp200 ribu dan iuran pokok sebesar Rp10 ribu per bulan. Saat ini koperasi tersebut sedang melakukan proses pendirian akta pada notaris dan ditargetkan seluruh proses pendirian dapat segera rampung. Dengan sebanyak 4.200 jiwa, diharapkan seluruh masyarakat Desa Arsopura dapat menjadi anggota koperasi.
Kegiatan studi kasus dan observasi kesiapan desa terhadap pendirian koperasi desa merah putih pada Pemda Kabupaten Keerom didahului dengan audiensi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi serta UKM Kabupaten Keerom. Dalam kegiatan tersebut, diperoleh informasi bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi serta UKM Kabupaten Keerom bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Keerom telah melaksanakan sosialisasi pada 91 Desa diwilayah Kabupaten Keerom. Selanjutnya beberapa desa telah mulai melaksanakan berbagai tahapan untuk membentuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih mulai dari Musyawarah Desa Khusus hingga penetapan akta pendirian oleh notaris. Hal menarik yang terjadi pada Kabupaten Keerom adalah pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sepenuhnya dibiayai oleh Dana Otonomi Khusus Papua sebesar Rp2 Juta per Koperasi. Dana Otonomi Khusus Papua yang menjadi salah satu kekhususan diwilayah Papua menjadi akselerator percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sejalan dengan instruksi presiden.




