Pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Outstanding Pinjaman Pemda dan BUMD. Rapat berlangsung pada pukul 14.00 – 16.00 WITA, yang dihadiri oleh Perwakilan Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe; Perwakilan Pemda Kota Manado; Perwakilan Pemda Kota Bitung; Perwakilan PDAM Sangihe dan Pejabat dan Pegawai Bidang PPA II.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Utara, Sulaimansyah, memaparkan materi pembahasan terkait penyelesaian piutang negara pada Pemda dan PDAM, antara lain : Peran Kanwil DJPb; latar belakang penerusan pinjaman; kendala pelaksanaan penerusan pinjaman; restrukturisasi pinjaman Pemda dan PDAM; penyelesaian utang PDAM serta penyelesaian utang Pemda.
Selain pemaparan materi, diadakan sesi diskusi yang diharapkan adanya masukan dan usulan langkah lebih lanjut (action plan), diantaranya : perkembangan penyelesian Debt Swap (Pemda Kab. Sangihe dan Kota Manado). Untuk kegiatan debt swap Kota Manado yang dilaksanakan selama 4 tahun agar verifikasi BPKP dapat dilaksanakan tiap tahun sehingga dapat diketahui progress realisasi debt swap.
Dalam rapat tersebut, perwakilan PDAM Sangihe menyatakan bahwa pengalihan utang dari PDAM Kepulauan Sangihe ke Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe telah disetujui Menteri Keuangan. Selanjutnya disebutkan bahwa proses penyelesaian Piutang Negara dimaksud masih terhambat persetujuan Ketua DPRD Kab. Kepulauan Sangihe. Dalam kesempatan yang sama Direktur PDAM Kab.Kep. Sangihe dan Kepala Dinas PPKAD Kepulauan Sangihe meminta bantuan Kepala Kanwil DJPb Prov. Sulut untuk menjalin komunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Namun sebelum acara tersebut terlaksana, berdasarkan informasi dari Direktur PDAM Kab. Kepulauan Sangihe bahwa semua dokumen yang dibutuhkan pada proses penyelesaian Piutang Negara Pemda Kab. Kepulauan Sangihe telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kab. Kepulauan Sangihe pada tanggal 10 Juli 2018 di Kota Manado.
Perwakilan Pemkot Manado memastikan permohonan pelaksanaan Debt Swap baru yang akan dilaksanakan pada TA 2017-2020 untuk pembangunan pada fungsi Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur senilai Rp30.000.000.000,00 dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal perbendaharaan. Rincian pelaksanaan Debt Swap pada Kota Manado pada APBD Tahun 2018 terdiri dari Fungsi Pendidikan Rp. 5.800.000.000,- Fungsi Kesehatan Rp. 1.750.000.000,- dan Infrastruktur senilai Rp. 18.044.625.000,-
Perwakilan Pemkot Bitung juga menyatakan bahwa pelaksanaan Debt Swap yang akan dilaksanakan pada TA 2018 pada Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp1.500.000.000,00 dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal perbendaharaan, penyelesaian Debt Swap tersebut telah dianggarkan pada APBD TA 2018