Pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan TVRI menyiarkan secara langsung Talkshow Bincang-Bincang Dana Desa di Sulawesi Utara dan Bedah Buku “Kisah Sukses Dana Desa”.
Acara yang disiarkan secara langsung pada pukul 16.00-17.00 WITA, menghadirkan pembicara diantaranya Kepala Kanwil DJPb Prov. Sulut, Sulaimansyah; Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Prov. Sulut, Mutu B. Mokoginta; Auditor Bidang Akuntabilitas BPKP, Joseph Paat; dan Regional Economist Kemenkeu Sulut, Noldy Tuerah. Para undangan yang juga hadir sebagai audience acara tersebut antara lain perwakilan BPMD Kabupaten/Kota, perwakilan BPKAD Kabupaten/Kota, serta beberapa Kepala Desa yang diundang secara khusus.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Utara, Sulaimansyah, menyatakan bahwa Alokasi Dana Desa pada APBN telah digulirkan sejak tahun 2015 sebagai wujud program Nawacita yakni “Membangun Indonesia dari Pinggiran dan Desa” dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara persatuan. Nilai dana yang telah disalurkan kepada desa hingga tahun 2017 mencapai Rp126,7 triliun dan untuk tahun 2018 kembali dialokasikan sebesar Rp60 triliun. Tiap desa mendapatkan dana sekitar Rp800 juta – Rp3 miliar, bergantung kondisi dan karakteristik desa. Ditjen Perbendaharaan telah meng-kompilasi kisah-kisah sukses pemanfaatan dana desa di seluruh penjuru Indonesia dan merangkumnya dalam sebuah Buku “Kisah Sukses Dana Desa”
Kakanwil DJPb Sulut juga menyampaikan bahwa terdapat Empat Kunci Sukses yang secara umum menjadi kunci keberhasilan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa yakni: 1)Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa sebagai bentuk pertanggungjawaban baik untuk pemerintah pusat maupun masyarakat desa, yang disampaikan melalui papan pengumuman, medsos, maupun website desa; 2) Komitmen dan peran serta masyarakat desa yang tercermin semenjak keikutsertaan dalam pembahasan perencanaan hingga pelaksaan kegiatan yang menggunakan dana desa; 3) Kepemimpinan yang menjadi keteladanan oleh Kepala Desa bagi masyarakat, sebagai inisiator, dan penggerak warga dalam memanfaatkan dana desa secara optimal; dan 4) Fokus Penggunaan Dana Desa dengan menggali potensi dan kebutuhan utama yang diperlukan desa untuk menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Senada dengan Kakanwil DJPb Sulut, Mutu B. Mokoginta selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Prov. Sulut juga menyampaikan bahwa Dana Desa juga melibatkan banyak instansi seperti Kemenkeu yang mengalokasikan dana dan menyalurkan dana desa, Pemda khususnya BPMD sebagai pendamping, hingga Inspektorat, BPKP dan Kejaksaan sebagai pengawas pelaksanaan dana desa. Perencanaan menjadi hal pertama yang harus diperhatikan sebelum mengalokasikan penggunaan dana desa. Pemerintah daerah telah memberikan pendampingan kepada Desa, agar Desa mampu secara optimal memanfaatkan dana desa sekaligus mampu memberikan laporan pertanggungjawaban yang akuntabel mengingat kualitas SDM desa yang kurang.
Selain itu, untuk membantu desa dalam menyusun laporan keuangan, BPKP juga telah menyiapkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Auditor Bidang Akuntabilitas BPKP, Joseph Paat menyatakan bahwa rambu-rambu peraturan terkait desa dan pengelolaan dana desa telah disusun oleh Kemendagri. Selama desa berpegang pada aturan tersebut maka dapat dipastikan akuntabilitas laporan akan terjaga. Salah satu aturan khususnya yang berlaku untuk tahun 2018 adalah pengalokasian 30% dana desa untuk Cash for Work atau program padat karya yang menggunakan tenaga kerja lokal di desa khususnya warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau sedang menunggu masa panen.
Noldy Tuerah, selaku Regional Economist di Sulut menyatakan bahwa yang terpenting dalam program dana desa ini adalah output nyata yang dirasakan masyarakat desa. Data output dana desa tahun 2017 menyebutkan bahwa salah satu outputnya di Sulut adalah telah dibangunnya 24 ribu km jalan desa, baik jalan baru maupun perbaikan/pengerasan, hingga jembatan desa. Output fisik tersebut jelas membantu masyarakat desa dalam pelaksanaan aktivitas sehari-hari. Namun, desa juga perlu berkoordinasi dengan Bappeda, jangan sampai terdapat pembiayaan kegiatan di desa yang ternyata juga telah dialokasikan Pemerintah Daerah melalui DAU, DAK maupun DBH. Noldy Tuerah juga menyatakan bahwa penggunaan dana desa tidak selalu menggunakan formula tetap atau porsi apakah akan digunakan untuk output fisik ataupun pemberdayaan masyarakat desa, karena karakter dan kebutuhan masing-masing desa pastinya berbeda.
Selain pemaparan dari masing-masing narasumber, terdapat pula sesi tanya jawab, baik oleh audience di studio TVRI yang hadir maupun pertanyaan yang disampaikan secara interaktif dari pemirsa TV. Kepala Desa Winangun Atas yang kebetulan hadir mengeluhkan bahwa banyaknya batasan-batasan penggunaan dana desa dengan adanya aturan yang ada. Terdapat pula penelepon yang berpendapat bahwa dengan adanya dana desa pembangunan jadi lebih merata, pelaksanaan pembangunan di daerah oleh desa sedangkan pembangunan berskala nasional oleh pusat.
Acara ditutup dengan statement oleh Kakanwil DJPb Prov. Sulut, agar masyarakat desa terlibat langsung baik dalam pelaksanaan maupun pengawasan penggunaan dana desa yang cukup besar nilainya. Pembagian buku “Kisah Sukses Dana Desa” juga dilakukan dan diserahkan kepada narasumber dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota sebagai inspirasi pemanfaatan dana desa.