Pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Sulawesi Utara diadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik Triwulan II Tahun 2018 dengan narasumber Kepala Kanwil DJPb Prov. Sulut dan Kepala Bappeda Prov. Sulut yang dihadiri oleh Perangkat Daerah Provinsi Penerima DAK dan Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin triwulanan sebagai wujud sinergitas antara Kanwil DJPB Prov. Sulut dan Bappeda Prov. Sulut dalam menunjang pembangunan daerah ini, khususnya terkait penyaluran DAK Fisik.
Sejak TA 2017, penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah. Dengan melaksanakan penyaluran melalui KPPN di daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.
“Kegiatan ini merupakan momen yang saya tunggu-tunggu”, demikian Kepala Kanwil DJPb Prov. Sulut membuka pemaparan perkembangan DAK Fisik Prov. Sulut Triwulan II Tahun 2018. Ungkapan tersebut menunjukkan rasa gregetan dan keseriusan beliau dalam mendorong Pemda untk meningkatkan kualitas pemanfaatan DAK Fisik. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi DAK Fisik Sulawesi Utara sampai dengan semester I Tahun 2018, total penyaluran DAK Fisik baru mencapai 18,94%, sementara batas waktu penyaluran DAK Fisik Tahap 1 dan penyaluran DAK Fisik Sekaligus paling lambat pada bulan Juli 2018. Selain itu, ditekankan pula bahwa batas akhir penyampaian semua dokumen persyaratan penyaluran ke KPPN adalah tanggal 23 Juli 2018 (tanggal 21 Juli hari Sabtu), sehingga praktis hanya tersisa beberapa hari saja bagi Pemda untuk mempersiapkan dan menginput dokumen tersebut ke aplikasi OMSPAN.
Selanjutnya berdasarkan PMK-112/PMK.07/2017 diatur bahwa konsekuensi persyaratan penyaluran dan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik yang tidak terpenuhi maka DAK Fisik triwulan yang bersangkutan dan triwulan selanjutnya atau yang penyalurannya sekaligus tidak disalurkan, sehingga pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Terkait ketentuan dimaksud, Kepala Bappeda Prov. Sulut mengingatkan kepada para Perangkat Daerah Provinsi Penerima DAK Fisik bahwa pada APBD Prov. Sulut tahun 2018 tidak disediakan pos belanja dimaksud sehingga pentingnya pemenuhan persyaratan penyaluran sebagaimana diatur dalam PMK-112/PMK.07/2017 tersebut.
Selanjutnya pada sesi diskusi terungkap berbagai permasalahan yang dihadapi terkait kegiatan DAK Fisik, antara lain :
- Kurangnya koordinasi antar antar SKPD
- Proses lelang/tender yang lama termasuk kesulitan mendapatkan penyedia barang di e-catalog
- Kebijakan khusus dari K/L pemilik kegiatan yang berpotensi tidak salurnya bidang tertentu
- Lemahnya perencanaan dan penganggaran dalam DAK Fisik
- Kurang disiplinnya pemda dalam meng-update data realisasi dalam aplikasi OMSPAN
- Infrastruktur jaringan internet yang terbatas
Terhadap permasalahan tersebut Kepala Kanwil DJPb Prov. Sulut menawarkan langkah-langkah perbaikan, yaitu :
- Segera koordinasi intentif 3 (tiga) pihak (Bappeda, SKPD teknis, dan BPKAP) untuk mengatasi kendala teknis
- Segera koordinasi Intensif dengan K/L teknis
- Mitigasi permasalahan proses tender termasuk tidak bergantung dengan e-catalog kalau tidak cukup tersedia
- Percepatan dan kedisplinan dalam penginputan data kontrak dan persyaratan lainnya
Meningkatkan ketelitian dan verifikasi penginputan persyaratan, khususnya data kontrak yang masih status belum disetujui.







