GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Internalisasi Visi, Misi, Peta Strategi, dan Kontrak Kinerja Tahun 2020 Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara

Manado, 30 Januari 2020. Henry Kissinger mengatakan bahwa apabila kita tidak mengetahui hendak pergi ke mana, maka semua jalan akan menyesatkan. Untuk itu, diperlukan strategi yaitu seperangkat pilihan dari suatu organisasi untuk memperoleh hasil yang diharapkan dalam jangka panjang. Urgensi dari strategi sendiri ialah untuk meningkatkan kinerja, berpikir secara komprehensif dan jangka panjang, menyelesaikan isu secara makro, dan mengkomunikasikan hal terpenting

kepada setiap orang. Strategi perlu dibangun dengan cara menetapkan visi, misi, dan nilai, menganalisa strategi, mendefinisikan value gap dan memformulasikan strategi. Ditjen Perbendaharaan membangun strategi yang dimaklumatkan ke dalam peta strategi setiap tahunnya. Manado, Kamis 30 Januari 2020 Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2020 yang disertai penyampaian materi mengenai visi, misi, peta strategi, dan kontrak kinerja oleh Muhdi selaku Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara. Adapun visi dan misi Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara ialah sebagi berikut:

VISI : Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Regional.

MISI :

1.    Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden dan optimal.

2.    Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel.

3.    Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu.

4.    Mengembangkan kapasitas pendukung sistem perbendaharaan yang andal, professional, dan modern.

Penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2020

Selanjutnya, terdapat 5 prinsip Strategy Focused Organization (SFO) untuk eksekusi strategi yang lebih baik yaitu:

Prinsip I: Menggerakkan perubahan melalui pimpinan,

Prinsip II: Menerjemahkan strategi kepada kerangka operasional

Prinsip III: Menyelaraskan organisasi kepada strategi

Prinsip IV: Menjadikan strategi sebagai tugas setiap pegawai

Prinsip V: Menjadikan strategi sebagai proses yang berkelanjutan

Dalam rangka menggambarkan cara pandang organisasi  dari berbagai sisi perspektif, disusunlah peta strategi yang juga bertujuan untuk menjabarkan strategi secara visual melalui sejumlah sasaran strategis yang terangkai dalam hubungan sebab akibat. Dalam kesempatan penyampaian materi, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utaramenjabar Peta Strategi tahun 2020 sebagai salah satu langkah dalam mengkomunikasikan keseluruhan strategi kepada seluruh anggota organisasi, khususnya seluruh pegawai Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara. Peta strategi terdiri dari 3 komponen sebagai berikut:

1.    Perspektif: Cara pandang yang digunakan dalam Balanced Score Card (BSC) untuk mengelola kinerja organisasi yaitu Stakeholder, Customer, Internal Business Process, dan Learning & Growth.

2.    Sasaran Strategis: Pernyataan tindakan yang menjelaskan bagaimana mengimplementasikan prioritas strategi untuk mencapai visi dan misi organisasi.

3.    Hubungan Kausalitas: Menggambarkan hubungan sebab akibat antar Sasaran Strategis di dalam satu perspektif maupun antar perspektif.

Berikut ini Peta Strategi dan Kontrak Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara:

Visi dan misi organisasi mengarahkan seluruh komponen organisasi agar memiliki gambaran/cita-cita yang sama. Hal tersebut mendasari pengambilan keputusan, perencanaan masa depan, pengkoordinasian pekerjaan-pekerjaan yang berbeda, serta mendorong inovasi ke depan. Selanjutnya, tujuan dirumuskan sebagai tahapan kualitatif untuk mewujudkan visi dan misi tersebut. Agar tujuan-tujuan tersebut lebih mudah dicapai, dirumuskan sasaran-sasaran yang mendeskripsikan kondisi spesifik dan terukur yang ingin diwujudkan pada periode tertentu. Untuk mencapai target IKU sehingga berimpikasi pada pencapaian Sasaran Strategis, disusunlah Inisiatif Strategis. Pada tahun 2020, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara memiliki 3 (tiga) inisiatif strategis yaitu:

1.    Optimalisasi  transaksi pembayaran non tunai di tingkat wilayah.

2.    Pelaksanaan Coaching and Counseling.

3.    Optimalisasi kapasitas literasi pejabat Eselon III dan IV.

Untuk mendukung Peta Strategi, terdapat kriteria strategi yang baik yaitu strategi organisasi yang dapat dieksekusi adalah strategi yang bermakna (meaningful) dan dapat dijalankan (actionable). Untuk itu, kesuksesan membutuhkan strategi yang matang dan eksekusi strategi yang tepat. Mengadopsi bahan yang dikembangkan oleh Robert S.Kaplan dan David P.Norton, 9 dari 10 institusi gagal mengeksekusi strateginya dikarenakan oleh strategi yang tidak jelas, organisasi kurang selaras, perencanaan dan proses yang terpisah, serta ketidakmampuan menguji dan mengadaptasi kinerja. Apabila dilakukan pengukuran atas pencapaian strategi, maka didapatkan evaluasi dan menguji ketepatan progres pencapaian Sasaran Strategis, serta motivasi sebagai instrumen untuk  mengubah perilaku pegawai dan sebagai pedoman menuju pencapaian strategi organisasi.

 

Penjabaran Visi, Misi, Peta Strategi, dan Kontrak Kineja Tahun 2020 oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara.

 

      Selaras dengan sasaran strategis, diperlukan tolok ukur keberhasilan kinerja yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU mencerminkan tugas dan fungsi utama organisasi/pegawai yang didasarkan pada prioritas dan fokus organisasi. IKU disusun dengan beberapa prinsip sebagai berikut:

1.    Specific: Mampu menyatakan sesuatu secara definitif (tidak bermakna), tidak bermakna ganda, relevan dan khas/unik dalam menilai serta mendorong kinerja suatu unit/pegawai.

2.    Measurable: Mampu diukur dengan jelas dan jelas cara pengukurannya.

3.    Agreeable: Disepakati oleh pemilik IKU dan atasannya.

4.    Realistic: Ukuran yang dapat dicapai dan memiliki target yang menantang.

5.    Time-bounded: Memiliki batas waktu pencapaian.

6.    Continously Improved: Kualitas dan target disesuaikan dengan perkembangan strategi organisasi dan selalu disempurnakan.

Untuk mengukur suatu IKU, diperlukan dokumen penjelasan yang disebut manual IKU yang mencakup Deskripsi IKU, Satuan pengukuran, Jenis aspek target, Tingkat kendali atas IKU, Tingkat validitas IKU, Pihak penanggung jawab IKU, Pihak penyedia data IKU, Sumber data, Jenis cascading, Metode cascading, Jenis konsolidasi periode, Jenis konsolidasi lokasi, Polarisasi IKU, Periode pelaporan IKU, dan Trajectory target IKU.

Akhirnya, proses penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2020 di lingkungan Kanwil DJPb Provinisi Sulawesi Utara berlangsung secara khidmat. Seluruh pegawai memahami dokumen kontrak kinerja bukan sekedar lembaran yang ditandatangi, namun demikian menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi dari hal terkecil yang berdampak pada kinerja organisasi.

Materi visi dan misi organisasi yang disampaikan oleh Bapak Muhdi selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara adalah:

Henry Kissinger mengatakan bahwa apabila kita tidak mengetahui hendak pergi ke mana, maka semua jalan akan menyesatkan. Untuk itu, diperlukan strategi yaitu seperangkat pilihan dari suatu organisasi untuk memperoleh hasil yang diharapkan dalam jangka panjang. Urgensi dari strategi sendiri ialah untuk meningkatkan kinerja, berpikir secara komprehensif dan jangka panjang, menyelesaikan isu secara makro, dan mengkomunikasikan hal terpenting kepada setiap orang. Strategi perlu dibangun dengan cara menetapkan visi, misi, dan nilai, menganalisa strategi, mendefinisikan value gap dan memformulasikan strategi. Ditjen Perbendaharaan membangun strategi yang dimaklumatkan ke dalam peta strategi setiap tahunnya. Manado, Kamis 30 Januari 2020 Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2020 yang disertai penyampaian materi mengenai visi, misi, peta strategi, dan kontrak kinerja oleh Muhdi selaku Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara. Adapun visi dan misi Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara ialah sebagi berikut:

VISI : Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Regional.

MISI :

1.    Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden dan optimal.

2.    Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel.

3.    Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu.

4.    Mengembangkan kapasitas pendukung sistem perbendaharaan yang andal, professional, dan modern.

 

Penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2020

Selanjutnya, terdapat 5 prinsip Strategy Focused Organization (SFO) untuk eksekusi strategi yang lebih baik yaitu:

Prinsip I: Menggerakkan perubahan melalui pimpinan,

Prinsip II: Menerjemahkan strategi kepada kerangka operasional

Prinsip III: Menyelaraskan organisasi kepada strategi

Prinsip IV: Menjadikan strategi sebagai tugas setiap pegawai

Prinsip V: Menjadikan strategi sebagai proses yang berkelanjutan

Dalam rangka menggambarkan cara pandang organisasi  dari berbagai sisi perspektif, disusunlah peta strategi yang juga bertujuan untuk menjabarkan strategi secara visual melalui sejumlah sasaran strategis yang terangkai dalam hubungan sebab akibat. Dalam kesempatan penyampaian materi, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utaramenjabar Peta Strategi tahun 2020 sebagai salah satu langkah dalam mengkomunikasikan keseluruhan strategi kepada seluruh anggota organisasi, khususnya seluruh pegawai Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara. Peta strategi terdiri dari 3 komponen sebagai berikut:

1.    Perspektif: Cara pandang yang digunakan dalam Balanced Score Card (BSC) untuk mengelola kinerja organisasi yaitu Stakeholder, Customer, Internal Business Process, dan Learning & Growth.

2.    Sasaran Strategis: Pernyataan tindakan yang menjelaskan bagaimana mengimplementasikan prioritas strategi untuk mencapai visi dan misi organisasi.

3.    Hubungan Kausalitas: Menggambarkan hubungan sebab akibat antar Sasaran Strategis di dalam satu perspektif maupun antar perspektif.

Berikut ini Peta Strategi dan Kontrak Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara:

 

Visi dan misi organisasi mengarahkan seluruh komponen organisasi agar memiliki gambaran/cita-cita yang sama. Hal tersebut mendasari pengambilan keputusan, perencanaan masa depan, pengkoordinasian pekerjaan-pekerjaan yang berbeda, serta mendorong inovasi ke depan. Selanjutnya, tujuan dirumuskan sebagai tahapan kualitatif untuk mewujudkan visi dan misi tersebut. Agar tujuan-tujuan tersebut lebih mudah dicapai, dirumuskan sasaran-sasaran yang mendeskripsikan kondisi spesifik dan terukur yang ingin diwujudkan pada periode tertentu. Untuk mencapai target IKU sehingga berimpikasi pada pencapaian Sasaran Strategis, disusunlah Inisiatif Strategis. Pada tahun 2020, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara memiliki 3 (tiga) inisiatif strategis yaitu:

1.    Optimalisasi  transaksi pembayaran non tunai di tingkat wilayah.

2.    Pelaksanaan Coaching and Counseling.

3.    Optimalisasi kapasitas literasi pejabat Eselon III dan IV.

Untuk mendukung Peta Strategi, terdapat kriteria strategi yang baik yaitu strategi organisasi yang dapat dieksekusi adalah strategi yang bermakna (meaningful) dan dapat dijalankan (actionable). Untuk itu, kesuksesan membutuhkan strategi yang matang dan eksekusi strategi yang tepat. Mengadopsi bahan yang dikembangkan oleh Robert S.Kaplan dan David P.Norton, 9 dari 10 institusi gagal mengeksekusi strateginya dikarenakan oleh strategi yang tidak jelas, organisasi kurang selaras, perencanaan dan proses yang terpisah, serta ketidakmampuan menguji dan mengadaptasi kinerja. Apabila dilakukan pengukuran atas pencapaian strategi, maka didapatkan evaluasi dan menguji ketepatan progres pencapaian Sasaran Strategis, serta motivasi sebagai instrumen untuk  mengubah perilaku pegawai dan sebagai pedoman menuju pencapaian strategi organisasi.

      Selaras dengan sasaran strategis, diperlukan tolok ukur keberhasilan kinerja yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU mencerminkan tugas dan fungsi utama organisasi/pegawai yang didasarkan pada prioritas dan fokus organisasi. IKU disusun dengan beberapa prinsip sebagai berikut:

1.    Specific: Mampu menyatakan sesuatu secara definitif (tidak bermakna), tidak bermakna ganda, relevan dan khas/unik dalam menilai serta mendorong kinerja suatu unit/pegawai.

2.    Measurable: Mampu diukur dengan jelas dan jelas cara pengukurannya.

3.    Agreeable: Disepakati oleh pemilik IKU dan atasannya.

4.    Realistic: Ukuran yang dapat dicapai dan memiliki target yang menantang.

5.    Time-bounded: Memiliki batas waktu pencapaian.

6.    Continously Improved: Kualitas dan target disesuaikan dengan perkembangan strategi organisasi dan selalu disempurnakan.

Untuk mengukur suatu IKU, diperlukan dokumen penjelasan yang disebut manual IKU yang mencakup Deskripsi IKU, Satuan pengukuran, Jenis aspek target, Tingkat kendali atas IKU, Tingkat validitas IKU, Pihak penanggung jawab IKU, Pihak penyedia data IKU, Sumber data, Jenis cascading, Metode cascading, Jenis konsolidasi periode, Jenis konsolidasi lokasi, Polarisasi IKU, Periode pelaporan IKU, dan Trajectory target IKU.

Akhirnya, proses penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2020 di lingkungan Kanwil DJPb Provinisi Sulawesi Utara berlangsung secara khidmat. Seluruh pegawai memahami dokumen kontrak kinerja bukan sekedar lembaran yang ditandatangi, namun demikian menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi dari hal terkecil yang berdampak pada kinerja organisasi.

Materi visi dan misi organisasi yang disampaikan oleh Bapak Muhdi selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara adalah:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444. Nomor Pengaduan: 081143802003

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search