Dalam rangka menstimulasi percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah Republik Indonesia melanjutkan kebijakan fiskal yang bersifat ekpansif, terarah, dan terukur melalui ekspansi belanja sebagai instrumen countercyclical dalam mendorong peningkatan konsumsi sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan program perlindungan sosial melalui penebalan bantuan sosial kepada masyarakat rentan terdampak kenaikan harga pangan dunia.
Program perlindungan sosial sangat penting dilaksanakan karena selain sebagai tugas utama negara melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia sekaligus merupakan faktor utama pendorong pemulihan ekonomi melalui program-program untuk mempertahankan daya beli masyarakat miskin dan rentan. Program perlindungan sosial yang telah digulirkan senilai Rp431,5 T antara lain :
- Penyaluran PKH bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp28,7 T,
- Pemberian bantuan sosial melalui kartu sembako bagi 18,8 juta KPM sebesar Rp45,1 T,
- Subsidi Energi dan Nonenergi kepada rumah tangga miskin dan rentan, UMKM, Petani serta transportasi publik Rp194,3 T,
- Penerima Bantuan Iuran JKN untuk 96,8 juta peserta sebesar Rp46,5 T
- Progam kartu Prakerja bagi 2,9 juta peserta sebesar Rp11 T.
Khusus untuk melindungi dan menjaga konsumsi kelompok rentan terhadap dampak kenaikan harga pangan, dilakukan penebalan program perlindungan sosial seperti penyaluran bantuan tunai sebesar 6,95 T untuk 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat Sembako/PKH dan untuk 2,5 Juta Pedagang Kaki Lima sebesar masing-masing Rp 100.000,00 perbulan selama tiga bulan kepada 20,65 juta dimulai April 2022. Tidak cukup disitu saja, Untuk mendorong aktivitas ekonomi, juga diberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama Januari-Desember 2022, dengan perkiraan tambahan anggaran Rp11,9 T on top pagu reguler sebesar Rp23,1 triliun.
Pada saat ini umat muslim Indonesia sedang menjalani ibadah puasa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, ini merupakan salah satu momentum bagi pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idul Fitri melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.
Namun demikian pemberian THR ini sangat memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara. Berdasarkan PP nomor 16/2022 kebijakan pemberian THR ini merupakan :
- wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional;
- diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat;
- sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.
Adapun besaran THR adalah sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
THR ini diberikan kepada aparatur negara pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sebanyak 3,7 juta pegawai dan pensiunan sebanyak 3,3 pegawai dan rencananya dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.