GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penandatanganan MoU Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara

Hari Jumat tanggal 13 Mei 2022, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara di Aula Gedung Keuangan Negara Manado. Penandatanganan MoU adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, khususnya dalam pemanfaatan   data   dan   informasi   serta  penguatan   koordinasi   penyelenggaraan   pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani dan Bupati Minahasa Utara, James Sumendap, SH, MH. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten  Minahasa Utara,  Kepala BPKPD Kabupaten  Minahasa Tenggara, Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Kabupaten Minahasa Tenggara beserta jajaran pejabat dari Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini juga merupakan langkah awal dari   implementasi   Regional   Chief   Economist  (RCE),   yaitu   pembentukan   Forum   Koordinasi Pengelolaan Keuangan   Negara   (FKPKN).   Forum   ini   diharapkan   sebagai   wadah   koordinasi, komunikasi, dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan dengan semua stakeholders baik pusat dan daerah. Khususnya antara Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal dan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah. RCE merupakan penugasan baru dari Menteri Keuangan agar Kanwil DJPb di daerah diharapkan dapat membantu terwujudnya pengelolaan keuangan Negara yang tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Implementasi fungsi RCE lainnya adalah penyusunan laporan penjabaran data pelaksanaan anggaran pada Pemerintah Daerah dalam bentuk Laporan Asset Liability and Commitment (ALCo). Laporan ALCo mempunyai fungsi untuk meningkatkan dukungan data yang memiliki konteks regional dan memperkuat koordinasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Selain itu pemanfaatan bersama data dan informasi bermanfaat bagi penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana informasi yang tersedia diperlukan  untuk  menghasilkan  informasi  aktivitas  ekonomi  dan  keuangan  pemerintah berupa ringkasan informasi kinerja dan posisi keuangan secara keseluruhan untuk sektor pemerintah umum dan sektor publik guna evaluasi dan pengambilan kebijakan fiskal.

Penandatanganan  MOU akan membawa dampak kepada Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara memerlukan informasi data atas dana transfer yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah. Informasi pengelolaan keuangan Negara baik yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga di daerah yang dapat di peroleh dari aplikasi yang disusun oleh Kantor Pusat, yaitu OMSPAN dan informasi DFDD yang ditelah ditransfer ke masing-masing pemerintah daerah melalui aplikasi yang dibuat oleh Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Bakudapa. Pimpinan di daerah dapat memantau dana transfer yang dikelolanya, sehingga dapat menjadi masukan dalam pengambilan keputusan di daerah. Kedua aplikasi ini merupakan implementasi FKPKN yang telah dilakukan dan berjalan dengan baik.

Bupati Minahasa Tenggara pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pertukaran data sejalan dengan kolaborasi yang digelorakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara karena data sangat diperlukan dalam pembuatan kebijakan. Pemkab Minahasa Tenggara juga telah mereformasi pelaksanaan keuangan yang pelaksanaannya kurang lebih sama seperti di Kementerian Keuangan berupa pembayaran belanja secara non tunai. Pemkab Minahasa Tenggara juga berhasil mencapai MCP KPK tertinggi di Indonesia dan tertinggi di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021. Bupati Minahasa Tenggara berharap dengan adanya FKPKN diharapkan adanya pemahaman yang sama atas pelaksanaan anggaran negara dan penyelesaian permasalahan yang lebih cepat atas pelaksanaan anggaran dan keuangan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444 Fax: 0431-848666

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search