Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang
Layanan selama Cuti Bersama Hari Raya idul Fitri 1445 H
Sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-1/MK.1/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, maka LAYANAN TATAP MUKA di lingkungan Kementerian Keuangan DITUTUP untuk sementara waktu. dari tanggal 8 April s.d. 15 April 2024. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Anda tetap dapat mengakses layanan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui beberapa saluran berikut ini.
Call Center 14090
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Portal web hai.kemenkeu.go.id
Web Chat HOT
Akses chat dapat melalui:
hai.kemenkeu.go.id (HAI)
djpb.kemenkeu.go.id (DJPb)
spanint.kemenkeu.go.id (OMSPAN)
monsakti.kemenkeu.go.id (SAKTI)
HAI CSO
spanint.kemenkeu.go.id (khusus bagi satker yang ingin menyampaikan permasalahan ke KPPN mitranya, tiket disampaikan melalui OMSPAN)
Media Sosial HAI DJPb
facebook @hai.djpb
instagram @hai.djpb
twitter @haidjpb
Whatsapp 0878-7711-4090
1. Kementerian Keuangan selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.
2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
a. papan pengumuman;
b. situs web PPID dan/ atau situs web resmi lain di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. Portal Satu Data Indonesia; dan
e. aplikasi berbasis teknologi informasi.
4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
A. Informasi tentang profil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang meliputi:
1. | Informasi mengenai kedudukan, domisili, beserta alamat lengkap dan kontak | Lihat |
2. | Struktur Organisasi | Lihat |
3. | Gambaran Umum Satuan Kerja | Lihat |
4. | Profil Singkat Pejabat Struktural | Lihat |
5. | Tugas dan Fungsi | Lihat |
6. | Visi dan Misi | Lihat |
7. | Laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi dan telah dikirimkan oleh KPK ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk diumumkan (dapat diakses pada profil masing-masing pejabat) | Lihat |
B. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang meliputi:
1. | Matrik program, kegiatan dan target | |
a. Rencana Kerja | Lihat | |
b. Rencana Strategis | Lihat | |
c. Peta Strategi | Lihat | |
2. | Informasi tentang program strategis | |
a. Ringkasan Program dan Kegiatan | Lihat | |
b. Ringkasan Program dan Kegiatan yang sedang berjalan | Lihat | |
c. Ringkasan Program dan Kegiatan yang sudah dilaksanakan | Lihat | |
2. | Agenda Penting terkait Pelaksanaan tugas | Lihat |
3. | Informasi Khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat | Lihat |
4. | Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum | Lihat |
5. | Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Kementerian Keuangan | Lihat |
C. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya Lihat
D. Ringkasan Laporan Keuangan Lihat
E. Ringkasan Laporan akses informasi Publik Lihat
F. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh badan publik Lihat
G. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi, meliputi:
1. | Prosedur Pengajuan Permohonan Informasi Publik | Lihat |
2. | Prosedur Pengajuan Keberatan | Lihat |
3. | Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi | Lihat |
H. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan Lihat
I. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa, meliputi:
1. | Pengumuman Tender Kementerian Keuangan | Lihat |
2. | Database Hasil Pengadaan Langsung pada Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung (SIMPel) | Lihat |
3. | Daftar Pengadaan Kementerian Keuangan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) | Lihat |
4. | Rencana Umum Pengadaan Kementerian Keuangan | Lihat |
J. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik, meliputi:
1. | Keadaan Kebakaran di Kementerian Keuangan | Lihat |
2. | Keadaan Gempa Bumi dan Tsunami di Kementerian Keuangan | Lihat |
K. Informasi Mengenai Keuangan Negara Lihat
L. Informasi tentang Ketenagakerjaan Lihat