Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Kinerja APBN s.d. 31 Agustus 2024 Provinsi Sumatera Barat

Padang, 26 September 2024 – Perekonomian Sumatera Barat masih tumbuh positif pada triwulan II-2024 di tengah tekanan perekonomian global akibat ketegangan politik di beberapa kawasan dan perang dagang. Laju pertumbuhan ekonomi Sumbar mencapai 4,71% (yoy) atau berada pada urutan ke-5 dari 10 provinsi di regional Sumatera. Tingkat inflasi Sumbar pada bulan Agustus 2024 mencapai 2,22% (yoy) dan -0,16% (mtm), yang mana lebih tinggi dibandingkan tingkat inflasi nasional sebesar 2,12% (yoy) dan -0,03% (mtm). Neraca Perdagangan Sumbar selama bulan Juli 2024 masih mencatatkan surplus sebesar US$99,40 juta, mesikpun nilainya menurun dibandingkan Juni 2024 maupun Juli 2023. Hal ini didorong oleh nilai impor yang meningkat sebesar 70,73% (mtm), namun penurunan pada nilai ekspor sebesar 48,43% (mtm), akibat fluktuasi harga komoditas yang masih terus berlanjut di pasar global. Nilai Tukar Petani (NTP) pada Agustus 2024 tercatat sebesar 124,10 atau naik 0,31% dibandingkan bulan sebelumnya.


Overview Kinerja APBN per 31 Agustus 2024
Kinerja APBN di wilayah Sumbar hingga akhir Agustus 2024 masih membukukan pertumbuhan positif, baik dari sisi pendapatan maupun sisi belanja. Secara nominal, total Pendapatan Negara mencapai Rp5,16 triliun dan total Belanja Negara mencapai Rp21,99 triliun, sehingga menghasilkan defisit regional sebesar Rp16,83 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, realisasi Pendapatan Negara tumbuh tipis sebesar 0,90%, sementara Belanja Negara tumbuh cukup signifikan sebesar 11,29%, yang berakibat terjadinya peningkatan defisit APBN regional sebesar 14,91%.


Pendapatan Negara di Sumbar Tumbuh Tipis
Pendapatan Negara di wilayah Sumbar per 31 Agustus 2024 telah terealisasi sebesar 58,44% dari target APBN tahun 2024. Secara komposisi, Pendapatan Negara masih didominasi oleh Penerimaan Perpajakan yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan porsi 76%, sedangkan sisanya sebesar 24% berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Realisasi Penerimaan Perpajakan per 31 Agustus 2024 mencapai Rp3,92 triliun atau 53,16% dari target. Penerimaan Pajak terkontraksi 2,71% dibandingkan tahun lalu, yang didorong oleh anjloknya pungutan Bea Keluar akibat penurunan volume ekspor di Pelabuhan Teluk Bayur untuk komoditas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Komponen terbesar Penerimaan Perpajakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan realisasi masing-masing sebesar Rp2,49 triliun dan Rp1,07 triliun. Secara persentase, pertumbuhan tertinggi terdapat pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik 453,07% dari tahun lalu, didorong oleh kenaikan setoran dari sektor perkebunan.

PNBP per 31 Agustus 2024 telah terealisasi Rp1,24 triliun atau 14,36% dari target. Realisasi tersebut tumbuh 14,36% dari tahun lalu, yang didorong oleh kenaikan setoran penerimaan jasa layanan pendidikan, seiring dengan penetapan beberapa perguruan tinggi menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berhasil memungut PNBP sebesar Rp9,51 miliar (61,17% dari target), dengan rincian sumber pendapatan dari pengelolaan BMN sebesar Rp6,67miliar, pengelolaan piutang negara sebesar Rp17,76 juta, dan pelayanan lelang sebesar Rp2,82 miliar.


Belanja Negara di Sumbar Naik Rp2,23 Triliun
Belanja Negara di Sumbar telah direalisasikan sebesar 64,64% dari alokasi pagu pagu APBN 2024. Belanja Negara terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu Belanja Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh kantor-kantor vertikal Kementerian/Lembaga di wilayah Sumbar, serta Transfer Ke Daerah (TKD) yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Sumbar.


Belanja Pemerintah Pusat telah terserap sebanyak Rp7,65 triliun atau 57,77% dari pagu anggaran tahun 2024. Realisasi tersebut tumbuh sebesar 14,14% dari tahun lalu, yang didorong oleh peningkatan yang signifikan pada Belanja Barang sebesar 21,54% atau bertambah sebesar Rp581,44 miliar. Sementara itu, Belanja Pegawai masih menjadi komponen terbesar dari belanja pemerintah, dengan realisasi mencapai Rp3,61 triliun, yang utamanya berupa gaji dan tunjangan PNS dan TNI/Polri.


Penyaluran TKD sampai dengan akhir Agustus 2024 tercatat sebanyak Rp14,34 triliun atau 69,02% dari alokasi pagu anggaran. Penyaluran TKD mengalami peningkatan sebesar 9,82% dibandingkan tahun sebelumnya, yang didorong oleh realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertambah sebesar Rp1,15 triliun. DAU juga memberi kontribusi terbesar terhadap realisasi nilai TKD dengan porsi sebesar 70,43%.
Secara persentase, pertumbuhan komponen TKD tertinggi terdapat pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang naik 32,30% dibandingkan tahun lalu. DBH paling banyak disalurkan pada Pemprov Sumbar sebesar Rp61,40 miliar dan Pemko Padang sebesar Rp29,23 miliar. Untuk komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, kinerja terbaik terdapat pada Pemkab Sijunjung yang telah berhasil merealisasikan 61,56% pagu DAK Fisik, disusul oleh Pemkota Sawahlunto dengan realisasi 61,53%.


Komponen TKD dengan persentase realisasi tertinggi adalah Dana Desa yakni 81,53% dari total alokasi pagu. Dana Desa telah disalurkan sebanyak Rp832,56 miliar kepada 1.035 desa atau nagari di Sumbar. Kabupaten Solok Selatan merupakan pemda dengan persentase realisasi Dana Desa tertinggi (100% dari pagu), sedangkan yang terendah di Kabupaten Kepulauan Mentawai (60,10% dari pagu).
Pendapatan dari Dana Transfer berkontribusi sebesar 79,57% terhadap total pendapatan daerah, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar 20,35%. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan dana dari Pemerintah Pusat melalui TKD masih menjadi faktor dominan untuk pendanaan Pemda di Sumatera Barat. Di samping itu, Belanja Pegawai masih menjadi komponen terbesar dari realisasi APBD yakni sebesar 53,82% dari total Belanja Daerah per 31 Agustus 2024. Kondisi ini harus segera mendapat perhatian, mengingat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur bahwa Pemda wajib mengalokasikan Belanja Pegawai (di luar tunjangan guru) maksimal 30% dari APBD.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Tel: (0751) 7059966 Fax: (0751) 7051020

IKUTI KAMI

Search