Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang
Rencana Strategis DJPb dapat diunduh pada tautan dibawah:
Berikut Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Utama dan Target tahun 2025:
TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien dan optimal;
Mendukung kinerja pelaksanaan APBN yang Efisien, Efektif dan Akuntabel;
Mewujudkan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah yang Akuntabel, Transparan, Andal dan Tepat Waktu;
Mewujudkan Tata Kelola Investasi Pemerintah yang Modern, Inklusif, dan Berkelanjutan;
Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Badan Layanan Umum yang Inovatif dan Modern;
Mewujudkan Tata Kelola Sumber daya, Proses Bisnis, dan Sistem Teknologi Informasi Perbendaharaan yang Modern, Efektif dan Adaptif.
Sejarah Singkat
Eksistensi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sumatera Barat merupakan hasil perjalanan panjang dari berbagai perubahan organisasi pengelola keuangan negara sejak masa awal kemerdekaan. Perjalanan tersebut bermula pada tahun 1945 dengan dibentuknya Pejabatan Keuangan, sebuah institusi yang bertugas menyelenggarakan urusan anggaran negara, perbendaharaan, kas negara, serta urusan bank dan kredit. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1948, Pejabatan Keuangan kemudian berubah menjadi Treasury Negara, yang memiliki tugas utama melaksanakan fungsi anggaran dan perbendaharaan. Pada periode ini, Treasury Negara diperkuat oleh sejumlah kantor daerah seperti:

Pada tahun 1962, struktur organisasi mengalami perubahan signifikan dengan dibentuknya Inspektorat Perbendaharaan Negara yang berfungsi mengoordinasikan dan mengawasi seluruh kantor daerah terkait perbendaharaan. Memasuki awal Orde Baru, Treasury Negara dibubarkan dan kemudian dibentuk Departemen Anggaran Negara yang terdiri dari tiga direktorat, salah satunya Direktorat Perbendaharaan Negara. Direktorat inilah yang kemudian membawahi kantor-kantor daerah urusan perbendaharaan. Ketika Departemen Anggaran Negara dibubarkan, tugas-tugas Direktorat Perbendaharaan Negara dialihkan kepada Deputi Bidang Anggaran, yang pada akhirnya berubah menjadi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) pada tahun 1966. Dengan perubahan tersebut, kantor-kantor daerah otomatis menjadi unit vertikal dari DJA.
Tonggak penting dalam sejarah pembentukan kantor wilayah terjadi pada tahun 1975, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-407/MK/I/4/1975 tentang penghapusan Inspektorat Perbendaharaan Negara dan pembentukan Kantor Wilayah Ditjen Anggaran. Struktur inilah yang kemudian menjadi dasar terbentuknya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Memasuki era reformasi keuangan negara, pemerintah memperkuat prinsip Good Governance melalui penerbitan paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara. Reformasi ini menegaskan peran Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal, yang diikuti dengan penataan organisasi internal melalui pemisahan tiga fungsi utama:
Sejak itu, Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat menjalankan peran strategis dalam pelaksanaan kebijakan fiskal, pengelolaan kas negara, serta pembinaan satuan kerja pemerintah di wilayah Sumatera Barat.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat berlokasi di Kota Padang, ibu kota Provinsi Sumatera Barat, sebuah wilayah yang terletak di pesisir barat Pulau Sumatera dan berbatasan langsung dengan Samudra Hindia.
Secara geografis, Provinsi Sumatera Barat berada pada koordinat:
Adapun batas-batas wilayah provinsi adalah:
Letak yang strategis ini mendukung Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan tugas pembinaan, pelayanan, serta koordinasi terkait pelaksanaan perbendaharaan negara pada seluruh satuan kerja kementerian/lembaga di wilayah Sumatera Barat.