Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kian nyata, imbas dari perang dagang antara dua negara adidaya yaitu Amerika Serikat dan Tiongkok, kini semakin dirasakan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Konflik ini bukan hanya sekadar persaingan tarif, tetapi telah menimbulkan efek domino yang memengaruhi rantai pasok global, perdagangan internasional, hingga kestabilan pasar keuangan. Ketegangan geopolitik yang meningkat turut memperumit dinamika ekonomi dunia. Indonesia pun tak luput dari dampaknya. Terutama dalam sektor ekspor bahan baku ke dua negara tersebut yang selama ini menjadi andalan. Nilai tukar rupiah menjadi rentan, sementara risiko inflasi meningkat, yang pada akhirnya bisa memperlambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis melalui pemberian berbagai bentuk insentif. Salah satunya adalah penyaluran Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta para pensiunan.
Langkah ini tidak semata bentuk apresiasi kepada aparatur negara, tetapi juga sebagai stimulus fiskal untuk menggerakkan konsumsi rumah tangga, yang menjadi motor utama perekonomian Indonesia.
Kebijakan Gaji ke-13 tahun 2025 ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa penyaluran Gaji ke-13 diharapkan memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini mulai direalisasikan pada awal Juni 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 49,3 triliun.
Hingga 2 Juni 2025, pemerintah telah merealisasikan 42% dari total anggaran, yakni Rp 21,18 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Aparatur Negara Pemerintah Pusat Rp 10,54 Triliun (1.794.788 pegawai/personel)
- Rp 5,50 T untuk 715.033 pegawai PNS/Pejabat Negara
- Rp 2,58 T untuk 492.904 personel TNI
- Rp 1,86 T untuk 472.739 personel POLRI
- Rp 0,38 T untuk 99.352 pegawai PPPK
- Rp 0,11 T untuk 14.760 pegawai PPNPN
- Pensiunan – Rp 10,54 Triliun (3.176.798 orang)
- Rp 10,11 T untuk 3.054.796 pensiunan melalui PT Taspen
- Rp 0,43 T untuk 122.002 pensiunan melalui PT Asabri
- ASN Daerah – Rp 0,10 Triliun (20.889 pegawai)
Langkah pemerintah dalam menyalurkan Gaji ke-13 ini diyakini akan memperkuat daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru yang kerap dibarengi dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga. Lebih dari sekadar rutinitas tahunan, kebijakan ini menunjukkan bagaimana stimulus fiskal dapat menjadi alat efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak global. Dengan demikian, Gaji ke-13 bukan hanya sekadar insentif bagi para aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga pengungkit roda ekonomi nasional yang sejalan dengan upaya pemulihan dan penguatan daya tahan ekonomi masyarakat.
Fajar Ahsanul Huda
PTPN Terampil KPPN Jakarta I