Jalan Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat

Memahami Polarisasi Kinerja Capaian Rincian Output

Polarisasi pada kinerja Capaian Rincian Output (CRO) merupakan hal yang baru yang nantinya akan diimplementasikan pada IKPA 2023, khususnya pada indikator capaian output. Sebenarnya, konsep polarisasi ini sudah sempat digaungkan pada akhir tahun anggaran 2022 pada saat pengisian capaian output desember 2022 melalui Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-10/PB.2/2023 tanggal 3 Januari 2023 hal Ketentuan Pelaporan Data Capaian Output Belanja K/L Tahunan 2022. Dalam nota dinasnya, terdapat ketentuan pengisian RVRO untuk RO yang bersifat spesifik, yakni antara lain adalah satker yang memiliki polarisasi capaian kinerja minimize maka diminta untuk mengisi RVRO dengan disamakan pada target RVRO pada DIPA dan mengisikan kode referensi keterangan 99 (lainnya).

Polarisasi kinerja ini merupakan suatu parameter yang digunakan untuk menunjukkan ekspektasi arah nilai capaian terhadap targetnya. Dalam hal ini, terdapat 2 jenis polarisasi dari sisi capaiannya yakni polarisasi maximize dan polarisasi minimize.

Polarisasi maximize berarti bahwa ekspektasi arah nilai capaian kinerja adalah terpenuhinya seluruh nilai target yang sudah ditetapkan. Misalnya target yang ditentukan bernilai 12, maka dengan polarisasi maximize berarti capaian nilai yang diharapkan adalah juga 12 atau bahkan lebih dari itu. Sebaliknya, polarisasi minimize berarti bahwa ekspektasi arah nilai capaian adalah tidak terpenuhinya nilai target yang ditetapkan. Hal tersebut berarti, jika capaian kinerja mimiliki nilai lebih kecil dari target yang ditetapkan maka hal tersebut justru diindikasikan bagus.

Indikator capaian output tahun 2022 masih berorientasi pada konsep polarisasi maximize, hal tersebut diindikasikan dengan satker yang mengisi nilai kinerja capaian output sesuai dengan target maka nilai capaian outputnya akan bagus. Padahal di lapangan tidak semua rincian output memiliki konsep polarisasi maximize. Konsep polarisasi minimize ternyata dimiliki oleh rincian output tertentu di satker-satker tertentu.

Contoh dari penerapan konsep polarisasi minimize misalnya pada satker X memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penanganan terhadap kasus kejahatan dan pencegahan kasus kejahatan. Dalam DIPA nya, terdapat RO dengan uraian “penganganan kasus kejahatan” dengan satuan RO berupa “kasus kejahatan”. Misalnya dalam penyusunan anggaran, RO penanganan kasus kejahatan diberi target 24 kasus kejahatan dalam 1 tahun anggaran. Namun tentu saja satker tersebut tidak berharap akan ada 24 kasus kejahatan atau bahkan lebih di tahun anggaran tersebut. Justru sebaliknya, satker berharap bahwa kasus kejahatan yang ditanganinya pada tahun anggaran tersebut berjumlah sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali, karena dengan sedikitnya kasus kejahatan berarti tusi pencegahan satker tersebut berhasil dilakukan. Permisalan tersebut dapat dielaborasi pada banyak jenis RO misalnya seperti RO perlindungan WNI di LN, RO penanganan bencana, RO penanganan kasus narkotika, dan lain sebagainya.

Sebenarnya masih ada lagi jenis polarisasi yang mirip dengan konsep maximize dan minimize yakni polarisasi dari aspek waktu. Jika dilihat dari aspek waktu maka juga dibagi menjadi 2 yakni polarisasi stabilized dan polarisasi time eficiency. Polarisasi stabilized konsepnya mirip dengan polarisasi maximized, yakni apabila realisasi waktu yang digunakan semakin akurat/sesuai dengan target yang telah ditentukan, maka hal tersebut akan menjadi semakin baik kinerjanya. Sedangkan polarisasi time eficiency mirip dengan polarisasi minimized yakni apabila waktu yang digunakan semakin pendek/sedikit dibandingkan dengan targetnya maka akan menjadi semakin baik kinerjanya.

Tahun anggaran 2023, satker akan diberi keleluasaan dalam menentukan target pada masing-masing RO nya sehingga capaian kinerjanya pun akan lebih terkontrol oleh satker. Dengan demikian diharapkan seluruh satuan kerja mampu untuk mencapai nilai maksimal khususnya pada indikator capaian output.

 

Setyoko Andra Veda – PTPN Mahir KPPN Jakarta I

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search