Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten mengadakan kegiatan Bimtek Penilaian Kinerja JF APK APBN dan JF PK APBN pada hari Selasa tanggal tanggal 22 Agustus 2023 pukul 08.30 s.d selesai bertempat di Aula KPPN Klaten. Peserta kegiatan adalah Para Pejabat Fungsional APK dan PK APBN pada Satker Lingkup Wilayah Kerja KPPN Klaten.
Acara dibuka oleh Pembawa Acara Saudara Puji Lestari dilanjutkan Sambutan oleh Kepala KPPN Klaten, Bapak Sugiyana. Dalam sambutannya Kepala KPPN menyampaikan bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan MENPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional maka terdapat reformasi Kebijakan JF antara lain penyederhanaan birokrasi, perubahan penilaian kinerja JF dan simplifikasi pengelolaan JF. Sehingga pada tahun 2023 terdapat perubahan tata cara penilaian kinerja. Penilaian kinerja Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN dilakukan oleh Atasan Langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja terhadap Hasil Kerja SKP dan perilaku kerja JF. KPPN selaku instansi pembina melakukan monev JF PK APBN dan JF APK APBN pada aplikasi eJafung.
Pemaparan Materi disampaikan oleh Pejabat Fungsional PTPN KPPN Klaten, yaitu Bapak Joko Hartanto. Adapun materi yang disampaikan adalah Tata cara Penilaian SKP JF APK APBN dan JF PK APBN pada Aplikasi E-Jafung.
Role User yang digunakan :
- Jafung : Untuk mengajukan konversi predikat kinerja menjadi PAK
- Admin Satker : Untuk melakukan verifikasi penilaian SKP;
- Atasan Langsung: Untuk melakukan verifikasi penilaian SKP, konversi angka kredit dan penetapan PAK.
Output yang dihasilkan dari Modul Penilaian SKP :
- Capaian IKI ;
- Penetapan Angka Kredit.
Alur Umum Modul Penilaian SKP
- Jafung
Jafung melakukan perekaman capaian IKI, mengupload HEK dan DEK, input penilaian SKP dan kirim penilaian SKP ke admin satker.
Jika Periode DEK Semesteran, dan sudah ada DEK Semester 1, maka pada eJafung, diinput 1 (satu) kali. (Semester 1)
Jika Periode DEK Triwulanan, dan sudah ada DEK Triwulan 1 dan 2, maka pada eJafung, diinput sebanyak 2 (dua) kali. (Triwulan 1 dan 2)
Jika Periode DEK Bulanan, dan sudah ada DEK dari Januari s.d Juli 2023 dan akan menilaikan pada periode sampai dengan 31 Juli 2023, maka pada eJafung, diinput sebanyak 7 (tujuh) kali. (Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni dan Juli)
- Admin Satker
Admin Satker melakukan validasi dan persetujuan atas inputan Jafung dan mengirimkan ke Atasan Langsung.
Admin satker mendownload dokumen HEK dan DEK yang diupload oleh jafung dan melakukan verifikasi untuk melihat detil inputan jafung, memeriksa pengisian target dan capaian IKI dengan dokumen HEK yang diupload jafung.
Jika “Disetujui” Admin satker, maka status akan berubah menjadi “Dikirim ke Atasan Langsung”
- Atasan Langsung
Melakukan validasi dan persetujuan atas inputan Jafung dan menerbitkan PAK
Admin satker melakukan verifikasi untuk melihat detil inputan jafung, memeriksa pengisian target dan capaian IKI dengan dokumen HEK yang diupload jafung.
PAK bisa dicetak apabila status PAK sudah ditetapkan atasan langsung. Cetak PAK bisa dilakukan di user Jafung, admin satker dan atasan langsung.
Tanya Jawab
Ø Nurrohman Fahrurrozi dari RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro
Pertanyaan :
Bagaimana cara merekam capaian IKI apabila DEK dibuat per triwulan?
Jawaban :
Jika Periode DEK Triwulanan, dan sudah ada DEK Triwulan 1 dan 2, maka pada eJafung, diinput sebanyak 2 (dua) kali.
Ø Akita Sari Martha dari RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro
Pertanyaan :
Apakah untuk JF PK APBN Pengangkatan baru pada PAK tidak muncul angka kredit awal?
Jawaban :
Seharusnya JF PK APBN pengangkatan baru mempunyai angka kredit awal, namun dalam aplikasi e-Jafung belum muncul angka kredit awal. Terhadap permasalahan dimaksud akan kami teruskan ke tim pengembang aplikasi.
Ø Masyuri dari MAN 1 Klaten
Pertanyaan :
Bagaimana apabila Jafung belum mempunyai DEK dan HEK untuk saat ini?
Jawaban :
Jafung diharapkan berkoordinasi dengan Eselon I agar segera dibuatkan/ditetapkan DEK dan HEK baik itu produk aplikasi maupun manual.
Acara Bimtek ditutup oleh Kepala Seksi MSKI, yaitu Ibu Ismiyati yang memberikan motivasi dan pesan kepada para Jafung satuan kerja untuk tetap semangat dalam penilaian SKP semester I Tahun 2023.
Kesimpulan dari kegiatan Bimtek ini yaitu Alur Penilaian Kinerja JF APK APBN dan JF PK APBN (Mekanisme AK Konversi sesuai Permen PAN-RB 1/2023) sebagai berikut :
Ø Pada awal tahun (Semester I tahun berjalan), JF rekam IKI & target (SKP) pilih penugasan & IKI Mandatory (upload dokumen SK Pengelola Keuangan dan SKP)
Ø Atasan Langsung menyetujui SKP JF
Ø Pada bulan Juli tahun berjalan dan/atau Januari tahun berikutnya, JF rekam capaian IKI dan predikat kinerja (upload HEK/DEK)
Ø Atasan Langsung (setelah verifikasi Admin Satker) menyetujui HEK/DEK JF (Periodik dan/atau Tahunan)
Ø Atasan Langsung (Pejabat Penilai Kinerja) mencetak dokumen PAK utk ditandatangani (upload dokumen PAK yg telah di-ttd)
Ø KPPN/Kanwil/DSP melakukan monev kinerja JF dalam rangka menjaga standar kualitas hasil kerja JF
Ø Periodisasi Kenaikan Pangkat menjadi 6 (enam) periode sepanjang tahun.
Penulis : Lestariningsih
Editor : sumadi














